Kuasa Hukum Polisi Sebut Rizieq Sempat Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan & BAP
Merdeka.com - Kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut bila Habib Rizieq sempat menolak tanda tangani surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan (BAP).
Hal itu, dikatakan oleh salah satu tim kuasa hukum yang mengungkapkan jika penolakan tersebut terjadi saat Habib Rizieq menyerahkan diri ke Polda Metro jaya pada 12 Desember 2020 lalu.
"Pemohon (Rizieq) menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut," sambung tim hukum Polda Metro Jaya saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/1).
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
Pasalnya, terkait proses penetapan tersangka terhadap Rizieq telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal itu sudah mencakup penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
"Dalam gelar perkara sependapat dengan penyidik untuk merekomendasi agar saudara Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," papar salah satu tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.
"Namun pemohon (Rizieq) tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon 1 (Polda Metro Jaya) menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan," tambahnya.
Padahal penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, tim hukum Polda Metro Jaya berkesimpulan jika perbuatan Rizieq dikenakan Pasal 106 KUHP hingga Pasal 216 KUHP. Hal tersebut terbukti seusai penyidik selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi hingga menggali keterangan ahli.
"Maka termohon 1 berkesimpulan bahwa perbuatan saudara MRS telah menunjukkan tindak pidana sebagaimana disebutkan pasal 106 dan 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI n6/2012 tentang kekarantinaan dan pasal 216 KUHP," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaKedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Sebuah video yang memperlihatkan puluhan anggota TNI berseragam lengkap sedang menggeruduk Mapolrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaDokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.
Baca Selengkapnya