Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum: Presdir Podomoro tak pernah beri USD 10.000 ke Sanusi

Kuasa hukum: Presdir Podomoro tak pernah beri USD 10.000 ke Sanusi Ariesman Widjaja diperiksa KPK. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Adardam Achyar, kuasa hukum Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, menegaskan uang USD 10.000 yang ditemukan di rumah mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi tidak berkaitan dengan kliennya. Uang tersebut disita saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Sanusi, Rabu (4/5).

Saat dihubungi merdeka.com, Adardam mengatakan selain uang Rp 2 miliar, kliennya tidak pernah menggelontorkan uang untuk Sanusi. "Engak pernah kasih. Enggak ada uang USD 10.000 kita membantah itu karena memang tidak ada," kata Adardam, Jumat (13/5).

Dia juga meminta temuan uang Sanusi di dalam brankasnya tidak dikait-kaitkan dengan suap dari PT Agung Podomoro Land. Termasuk saat disinggung penggelontoran dana dari PT APL untuk pemprov DKI Jakarta dalam menertibkan Kalijodo, Jakara Utara.

Orang lain juga bertanya?

Kabarnya kucuran dana tersebut dimaksudkan sebagai 'barter' agar kewajiban kontribusi pengembang dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa turun. "Tidak ada itu," ujarnya singkat.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Politikus Gerindra M Sanusi yang telah menjadi tersangka Raperda Zonasi sekitar pukul 13.00 WIB (4/5) silam. Dari sebuah brankas, KPK menemukan uang USD 10 ribu terdiri dari pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar.

Dalam kasus dugaan korupsi reklamasi pulau, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. M. Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek
SYL: Deket Sama Saya Boleh, Tapi Tidak Ngomong Proyek

SYL juga menegaskan tidak pernah ada istilah tawar menawar.

Baca Selengkapnya
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit
Dicecar Hakim soal Duit Masuk ke Rekening, Lukas Enembe Berkelit

Bukti setoran yang dikirim oleh rekening atas nama Frederik Banne itu juga diperlihatkan langsung kepada Lukas.

Baca Selengkapnya
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon
Prabowo: Pilkada Saya Jamin Tak Ada Intervensi, Jokowi Tak Pernah Nitip Calon

Menurut Prabowo, Pilkada diserahkan pada junior di partai, ia menyatakan tak ada masalah siapapun terpilih di Pilkada.

Baca Selengkapnya
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang
Dahnil Anzar: Tidak Satu pun Konglomerat Bisa Kendalikan Prabowo dengan Uang

Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Prabowo tidak menggunakan uang sumbangan untuk membiayai kegiatan politik di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M
VIDEO: Kapolri Listyo Perintahkan Propam Periksa Perwira Eks Penyidik KPK Punya Transaksi Rp300 M

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah mendengar kabar, adanya transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan eks penyidik KPK AKBP Tri Suhartanto

Baca Selengkapnya
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang
Bantah Saksi Mahkota, SYL: Saya Merasa Tidak Pernah Perintahkan Cari Uang

SYL yang duduk di kursi terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan, membantah keterangan saksi mahkota.

Baca Selengkapnya
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL
Cerita Saksi Berikan 4 Ribu Dollar ke Anak Buah SYL

Kata Fajar mata uang dollar tersebut diberikan kepada sekretaris pribadi Kasdi, Herdian secara tunai.

Baca Selengkapnya