Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi
Merdeka.com - Selain dijerat dengan UU ITE atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting juga dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Melalui beberapa unggahannya di fanpage Facebook pada Agustus lalu, ia dianggap menyinggung etnis tertentu.
Namun ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro menyangkal kliennya berlaku diskriminatif terhadap etnis tertentu. Ia mengatakan, kesimpulan adanya diskriminasi yang juga disebut pelanggaran HAM bukan ditetapkan penyidik, tapi harus atas rekomendasi Komnas HAM.
"Kita juga akan dalami apakah sangkaan itu sesuai dengan ketentuan. Karena menurut kami seseorang melanggar HAM itu harusnya yang bisa merekomendasikan Komnas HAM. Tidak bisa sembarang orang atau penyidik menentukan secara sepihak bahwa seseorang itu melanggar HAM," jelasnya ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Siapa yang menilai Rocky Gerung menyebarkan ujaran kebencian? Pengamat politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
Djudju mengatakan, untuk sangkaan ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE, penyidik juga harus melakukan pemeriksaan digital forensik. Namun itu tak dilakukan penyidik sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur.
"Karena pastinya kalau disangkakan UU ITE maka seseorang itu atau saksi atau tersangka itu diperiksa melalui digital forensik," jelasnya.
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mementahkan tuduhan tim kuasa hukum Jonru dalam sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar 15.00 hari ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memiliki tiga alat bukti sebelum menetapkan Jonru sebagai tersangka. Selain itu juga gelar perkara telah dilakukan. Djudju mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (15/11) besok untuk menyanggah jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaTim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa
Baca SelengkapnyaBeberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca Selengkapnya"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnya