Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi

Kuasa hukum protes Jonru disebut melanggar HAM dalam sangkaan polisi Jonru ditahan. ©istimewa

Merdeka.com - Selain dijerat dengan UU ITE atas dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Jonru Ginting juga dijerat dengan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Melalui beberapa unggahannya di fanpage Facebook pada Agustus lalu, ia dianggap menyinggung etnis tertentu.

Namun ketua tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro menyangkal kliennya berlaku diskriminatif terhadap etnis tertentu. Ia mengatakan, kesimpulan adanya diskriminasi yang juga disebut pelanggaran HAM bukan ditetapkan penyidik, tapi harus atas rekomendasi Komnas HAM.

"Kita juga akan dalami apakah sangkaan itu sesuai dengan ketentuan. Karena menurut kami seseorang melanggar HAM itu harusnya yang bisa merekomendasikan Komnas HAM. Tidak bisa sembarang orang atau penyidik menentukan secara sepihak bahwa seseorang itu melanggar HAM," jelasnya ditemui di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa (14/11).

Djudju mengatakan, untuk sangkaan ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE, penyidik juga harus melakukan pemeriksaan digital forensik. Namun itu tak dilakukan penyidik sehingga penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat prosedur.

"Karena pastinya kalau disangkakan UU ITE maka seseorang itu atau saksi atau tersangka itu diperiksa melalui digital forensik," jelasnya.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mementahkan tuduhan tim kuasa hukum Jonru dalam sidang yang berlangsung dari pukul 14.00 WIB sampai sekitar 15.00 hari ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memiliki tiga alat bukti sebelum menetapkan Jonru sebagai tersangka. Selain itu juga gelar perkara telah dilakukan. Djudju mengatakan, pihaknya akan menghadirkan empat saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Rabu (15/11) besok untuk menyanggah jawaban dari kuasa hukum Polda Metro Jaya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa
VIDEO: TPN Ganjar dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum Butet Kartaredjasa

Kerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo
RUU Penyiaran Menuai Polemik, Ini Respons Menkominfo

Beberapa Pasal dikabarkan tumpang tindih hingga membatasi kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa jurnalistik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung
VIDEO: Blak-Blakan Jenderal Polisi Ungkap Isi Pemeriksaan Rocky Gerung

Pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.

Baca Selengkapnya
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah

Perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks
Bareskrim Periksa Rocky Gerung Hari Ini Terkait Kasus Penyebaran Hoaks

Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita hoaks atau bohong yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya
Polisi Tolak Laporan atas Dugaan Penghinaan Presiden Jokowi oleh Rocky Gerung, Ini Sebabnya

Sejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.

Baca Selengkapnya
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE
Henri Subiakto Nilai Penangkapan Palti Hutabarat Keliru, Karena Salah Menerapkan Pasal UU ITE

"Pengkapan Palti Hutabarat memakai pasal tersebut jelas keliru. Saya harus mengoreksi kesalahan polisi ini," kata Henri

Baca Selengkapnya
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan
Kasus Rocky Gerung Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong Naik ke Penyidikan

peristiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT
VIDEO: Rezim Jokowi Digugat ke Mahkamah Rakyat, Bubarkan HTI & FPI Sampai Diskriminasi LGBT

Banyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT

Baca Selengkapnya
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'
Rocky Gerung Tuding Sekjen PDIP Hasto Aktor di Balik Gaduh Ucapan 'Bajingan-Tolol'

Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya