Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM

Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Penahanan Rizieq, Anggap Langgar Prosedur dan HAM sidang rizieq syihab di PN Jaktim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim advokasi Muhammad Rizieq Syihab memprotes perpanjangan penahanan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Mereka menilai perpanjangan penahanan Rizieq berdasarkan surat perintah ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/penpid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab," kata Direktur HRS (Habib Rizieq Shihab) Center Abd Chair Ramadhan saat membacakan pernyataan sikap terkait perpanjangan penahanan Rizieq dikutip dalam channel Neno Warisman Channel di Jakarta, Kamis (12/8).

Menurut Ramadhan, pernyataan sikap itu juga ditandatangani, Tim Pembela Ulama dan Aktivis yang ketuai Eggi Sudjana. Kemudian Ketua Tim Advokasi Rizieq Syihab, Aziz Yanuar. Ikatan Advokasi Muslim Indonesia, Abdulah Al Katiri, Presiden Asosiasi Ahli Hukum Pidana, Muhammad Taufiq, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan, Forum Komunikasi Alim Ulama Kiai Haji Ahmad Rifai Adam, Kaukus Pembela Imam Besar Rizieq Syihab dan Himpunan Bela Islam.

Orang lain juga bertanya?

Ramadhan mengatakan, penahanan Rizieq tak bisa dilakukan lantaran majelis hakim banding untuk memproses perkara RS UMMI Bogor sebagai pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan hingga kini belum terbentuk. Penahanan itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan," kata Ramadhan.

Berikut pernyataan lengkap Tim Advokasi terkait perpanjangan penahanan Rizieq:

1. Bahwa surat penetapan perintah penahanan nomor 1831/pen pid/2021 PT DKI tertanggal 5 Agustus 2021 yang ditandatangani wakil ketua majelis hakim PT DKI Jakarta menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugiakan hak asasi Imam Besar Habib Rizieq Syihab berdasarkan pasal 27 ayat 1 KUHAP bahwa yang berhak menahan adalah hakim Pengadilan Tinggi namun pada saat penetapan aquo diterbitkan ternyata majelis hakim banding belumlah terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari pengadilan negeri sepanjang tidak ada perintah penahanan dimaksud maka terdakwa harus dibebaskan dari tahahanan.

2. Bahwa dalam butir pertimbangan disebutkan menimbang bahwa oleh karena masa penahanan terdakwa Muhamamd Habib Rizieq Syihab dalam perkara nomor 221 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur jo nomor 171 pidsus 2021 PT DKI Jakarta akan berakhir pada tanggal 25 Agustus 2021 sedangkan putusan majelis hakim PT Jakarta atas perkara tersebut menguatkan dengan hukuman 8 bulan dan masa penahanan berdasarkan putusan tersebut berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 maka untuk itu dipandang perlu untuk dilakukan penahanan terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shibab dalam perkara 225 pidsus 2021 Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

3. Bahwa pertimbangan tersebut dapat kami tafsirkan terhadap perkara prokes petamburan telah dijadikan perpanjangan perkara untuk RS UMMI hal ini dapat dilihat dari masa penahanan yang berakhir pada tanggal 8 Agustus 2021 yang kemudian disambung perintah penahanan tertanggal 9 Agustus 2021 untuk paling lama 30 hari dengan kata lain penetapan perintah penahanan tersbeut mendasarkan pada perkara prokes petamburan

4. Bahwa dalam perkara RS UMMI yang mulia Imam Besar Rizieq Shibab dari semenjak tahap penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan tidak pernah dilakukan penahanan. Pengadilan dalam perkara aquo juga tidak pernah memerintahkan penahanan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan perpanjangan penahanan menggunakan perkara lain dalam hal ini perkara protokol kesehatan petamburan

5. Bahwa surat perintah PT DKI tidakk dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat perintah penahanan tersebut batal demi hukum. Ditegaskan kembali batal demi hukum. Diulangi kembali batal demi hukum dan oleh karenanya tidak dapat ditindaklanjuti

6. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak asasi yang mulia Imam Besar Habib Rizieq Shihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan dengan demikian status tahanan tidak lagi melekat pada diri yang bersangkutan.

Penahanan Rizieq Syihab Diperpanjang

Diketahui, Rizieq Syihab dipastikan batal menghirup udara bebas, lantaran harus kembali ke sel tahanannya untuk kepentingan proses sidang tingkat banding perkara RS Ummi pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Ardito Muwardi membenarkan penahanan itu sebagaimana telah dilakukan sesuai ketetapan pada PT DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tanggal 05 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS UMMI.

"Yang menahan hakim PT, kami (Kejaksaan PN Timur) hanya melaksanakan penetapan hakim PT," kata Ardito saat dikonfirmasi, Selasa (10/8).

Dengan keputusan penahanan tersebut, Ardito menjelaskan bahwa Rizieq kembali resmi mendekam di sel tahanan terhitung pertanggal 9 Agustus sampai 7 September 2021, dengan Nomor Perkara: 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama Habib Rizieq Syihab.

"Ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 09 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 07 September 2021," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum Rizieq Syihab, Sugito Atmo Prawiro mengatakan perpanjangan masa penahanan ini dikarenakan Rizieq Syihab masih memiliki kasus hasil swab RS Ummi. Di mana, kasus itu sedang proses banding setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara.

"Pengadilan menganggap perlu menahan Habib Rizieq karena masih ada kasus hasil swab RS UMMI," kata dia.

Selain itu, lanjut Sugito, berdasarkan putusan perpanjangan masa penahanan yang diterima, Pengadilan Tinggi DKI juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan. Sebab, dianggap untuk mempermudah pemeriksaan.

"Pengadilan juga memandang bahwa untuk kepentingan pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya, Rizieq Syihab seharusnya sudah bebas atas kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, pada kemarin Senin, 9 Agustus. Dalam kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung. Termasuk kasus kerumunan Megamendung, dimana denda sebesar Rp20 juta pun sudah lunas dibayarkan sebagaimana vonis PN Jakarta Pusat yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.

Adapun dalam perkara RS Ummi, Rizieq Syihab telah dijatuhi vonis hukuman selama 4 tahun penjara. Akan tetapi, dalam perkara ini majelis hakim PN Jakarta Timur tidak memerintahkan untuk dilakukan penahan hingga adanya status kekuatan hukum tetap atau sampai ada putusan tingkat banding.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini Respons Polda Jabar

Polda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres
Arief Hidayat Beberkan Keganjilan Putusan MK soal Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

Keganjilan ditemukan Arief seperti proses sidang yang lama hingga penarikan perkara perbaikan dilakukan kuasa hukum pemohon.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani
Terungkap! Dokumen Gugatan Syarat Capres Cawapres yang Dikabulkan MK Belum Ditandatangani

Dokumen perbaikan permohonan yang dilayangkan pemohon Almas Tsaqibbirru ternyata tidak ditandatangani oleh kuasa hukum dan Almas.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini
Praperadilan Gugatan Terhadap KPK karena Belum Tangkap Harun Masiku Digelar Hari Ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran
PN Jakpus Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan TPDI Soal Pencalonan Gibran

Mereka menggugat KPU, Hakim MK Anwar Usman, Presiden Jokowi dan Menteri Sekretariat Negara Pratikno.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya