Kuasa hukum Ratu Atut tuding KPK tebang pilih tangani kasus
Merdeka.com - Pengacara Gubernur Banten, Firman Wijaya berencana mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Ini dilakukan agar Atut bisa menyelesaikan tugas-tugasnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terlebih dulu.
"Secara hukum kalau kooperatif bisa ditangguhkan. Kita akan mengajukan karena masalah penanganan hukum ini mengganggu fungsi pemerintahan," papar Firman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (21/12).
Firman mengkritik tindakan KPK yang langsung menetapkan penahan untuk Atut tanpa mempertimbangkan tugasnya sebagai gubernur.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kenapa KPK OTT Bupati Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa KPK tahan Reyna Usman? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
"Saya ingin menelisik. Bagi saya ada motif, saya merasa ada sesuatu yang aneh. Secara hukum kalau kooperatif bisa ditangguhkan. Anehnya penegakan hukum di KPK tidak ada penangguhan hukum ini tidak konsisten padahal di KUHAP ada penangguhan penahanan. KPK ini pilah pilih sesuai selera saja ada hak orang tidak diakomodir," tutup Firman. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaAKBP Rossa membidik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaMegawati juga bertanya siapa yang memanggil Hasto untuk hadir ke KPK
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan semua pelaku ditahan di sel Polda Metro Jaya. Bahkan KPK telah meminta bantuan langsung Kapolda Metro.
Baca SelengkapnyaPenyitaan buku catatan milik Hasto tidak ada kaitannya dengan agenda politik apa pun
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri memastikan mempertahankan Asep Guntur di KPK.
Baca SelengkapnyaAlbertina memastikan, keterlibatan Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini karena sebagai pimpinan Rutan
Baca Selengkapnya