Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Richard Muljadi ajukan permohonan rehabilitasi

Kuasa hukum Richard Muljadi ajukan permohonan rehabilitasi Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Kuasa Hukum Richard Muljadi, Hotma Sitompul menyambangi Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Kedatangannya, guna mengajukan rehabilitasi atas tertangkapnya Richard usai mengonsumsi kokain di dalam toilet, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) lalu.

"(Rehab?) Iya, iya itu kan syarat undang-undang juga, hak dari tersangka," katanya di lokasi, Senin (27/8).

Dia mengungkapkan, perihal rehabilitasi ini sudah dibicarakan sejak ketemu Richard pada Kamis (23/8). Namun, baru hari ini ingin mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut.

"Ketemunya udah dari Kamis. Kalau itu sudah bicara dari kemaren-kemaren, tapi kan lihat faktanya dulu apa memenuhi syarat hukum atau tidak. Secara lisan sudah dibicarakan ini suratnya kita mau kasih ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya belum mengetahui bandar narkoba yang telah menjual kokain ke Richard Muljadi. Saat ini Richard sudah ditahan usai ditangkap di restoran mewah kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) malam.

"Gini kita enggak pernah lidik dari kemungkinan, harus fakta. Jadi kita enggak pakai hipotesa A or B kita induktif berdasarkan fakta yang ada, kemudian nanti akan bawa kita kemana. Jadi bukan deduktif. Kita belum tahu kemana arah kepada siapa nanti ini akan mengarah," kata Suwondo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/8).

"Belum (ngarah bandar). Kalau kita sudah tahu kita langsung tangkap," tambahnya.

Selain itu, Suwondo juga menyebut Richard setelah mendapatkan barang haram tersebut langsung digunakan tanpa harus menimbang berapa berat kokain itu.

"Ya karena dia langsung pakai (dari pengakuan Richard). Dia enggak bawa alat timbang," sebutnya.

Dirinya memastikan Richard hanya seorang pengguna dan bukan pengedar. Selama dua tahun Richard menjadi pengguna narkoba jenis kokain.

"Dia bilang (dua tahun pakai). Itu data enggak bisa kita sampaikan sebelum ada hasil tes darah dan rambut," ujarnya.

Menurutnya, hasil dari tes darah dan rambut Richard bisa dipastikan sore ini sudah keluar.

"Ya mudah-mudahan sore ini sudah keluar hasilnya," katanya.

Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya saat berada di toilet salah satu restoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu 22 Agustus 2018 dini hari. Dia diduga usai mengonsumsi narkoba jenis kokain.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua barang bukti yakni ponsel iPhone X yang di layarnya terdapat serbuk putih dan selembar uang kertas dolar Australia yang juga terdapat serbuk putih. Diduga serbuk putih tersebut merupakan kokain sisa pakai.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya