Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum: SDA tidak pantas dihukum, kasusnya dipaksakan

Kuasa hukum: SDA tidak pantas dihukum, kasusnya dipaksakan Sidang Suryadharma Ali. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Terdakwa korupsi pengelolaan haji yang dituntut 11 tahun bui Suryadharma Ali hari ini Senin (11/1) akan mendengarkan putusan dari Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat berharap kliennya divonis bebas karena tidak pantas untuk dihukum.

"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelenggaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM (dana operasional menteri) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," katanya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (11/1) malam.

Humphrey juga menjelaskan bahwa kasusnya kliennya dipaksakan ke ranah hukum. "Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat Pilpres. Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp 120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeserpun diterimanya. Buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya," papar dia.

"Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp 1,8 miliar uang DOM dari APBN selama 4 tahun," tambahnya.

Humphrey mengklaim, kasus SDA tidak rasional dan tidak layak disidangkan. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," cetusnya.

"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1). (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Pernyataan Mengejutkan Hasto PDIP Tersangka KPK, Muncul Perdana Keras Serukan Perlawanan
VIDEO: Pernyataan Mengejutkan Hasto PDIP Tersangka KPK, Muncul Perdana Keras Serukan Perlawanan

Hasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang
Pernyataan Lengkap Bendahara NasDem Sebut KPK Punya Power Besar dan Sewenang-wenang

Sahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK,
VIDEO: Tegas! Sekjen PDIP Hasto Jawab Ganjar Dilaporkan ke KPK, "Hukum Buat Alat Politik"

Hasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan

Baca Selengkapnya
VIDEO:  PDIP Marah Sekjen Hasto Jadi Tersangka KPK
VIDEO: PDIP Marah Sekjen Hasto Jadi Tersangka KPK "Bukti Partai Diacak-acak Jelang Kongres!"

PDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di PK sangat bermuatan politis.

Baca Selengkapnya
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang
Tersangka Persetubuhan Anak Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Singkawang

HA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.

Baca Selengkapnya
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Paksa KPK, NasDem Singgung ‘Power’ Kekuasaan

NasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers
Dipolisikan Terkait Wawancara di TV, Hasto Nilai Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Hasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.

Baca Selengkapnya
Elite PDIP Ungkap Kondisi dan Posisi Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK
Elite PDIP Ungkap Kondisi dan Posisi Hasto Kristiyanto Usai Jadi Tersangka KPK

Hingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan
Sekjen PDIP: Jangan Hukum Ditunggangi Alat Kekuasaan

Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum

Baca Selengkapnya
Hasto Buka Suara soal Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku: Kekuasaan yang Otoriter, Menindas Rakyatnya Harus Dihentikan
Hasto Buka Suara soal Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku: Kekuasaan yang Otoriter, Menindas Rakyatnya Harus Dihentikan

PDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Kubu Hasto Kristiyanto PDIP Siap Bikin Pledoi Tujuh Bahasa, Ini Alasannya
Kubu Hasto Kristiyanto PDIP Siap Bikin Pledoi Tujuh Bahasa, Ini Alasannya

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Baca Selengkapnya