Kuasa hukum: SDA tidak pantas dihukum, kasusnya dipaksakan
Merdeka.com - Terdakwa korupsi pengelolaan haji yang dituntut 11 tahun bui Suryadharma Ali hari ini Senin (11/1) akan mendengarkan putusan dari Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat berharap kliennya divonis bebas karena tidak pantas untuk dihukum.
"Harapannya adalah SDA diputus bebas oleh Majelis Hakim. SDA tidak pantas dihukum karena selama persidangan, JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwa SDA melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya baik dalam soal penyelenggaraan ibadah haji maupun pemakaian DOM (dana operasional menteri) untuk kepentingan pribadinya maupun keluarganya," katanya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Minggu (11/1) malam.
Humphrey juga menjelaskan bahwa kasusnya kliennya dipaksakan ke ranah hukum. "Kasus SDA sejak awal memang dipaksakan karena adanya kepentingan politis saat Pilpres. Lihat saja SDA yang mengelola uang haji Rp 120 triliun dan APBN setiap tahun hanya dikatakan menerima selembar kain kiswah sebagai hasil korupsinya dan tidak ada sepeserpun diterimanya. Buktinya semua rekeningnya dicabut blokirnya," papar dia.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kenapa SYL diduga melakukan TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa Soeharto mau diracuni? “Rupanya tamu wanita yang tidak kami undang itu berencana meracuni kami sekaluarga,“ kata Soeharto.
-
Kenapa SYL berpotensi dihukum? 'Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim,' ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Apa tujuan Suparna Sastra Diredja bergabung dengan PKI? Pasca pembacaan teks proklamasi, Suparna memiliki ideologi politik kiri bersama Partai Komunis Indonesia terutama pada 1950-an.
"Bila ada niat korupsi APBN masak hanya Rp 1,8 miliar uang DOM dari APBN selama 4 tahun," tambahnya.
Humphrey mengklaim, kasus SDA tidak rasional dan tidak layak disidangkan. "Jelas ini bukan perbuatan melawan hukum tapi masalah politik," cetusnya.
"SDA yakin pengadilan Allah yang Maha Adil pasti datang dan memberikan pembalasan kepada setiap orang sesuai niat dan perbuatannya," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.
JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.
Atas perbuatannya, Suryadharma Ali dijerat pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1). (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto akhirnya buka suara usai ditetapkan KPK sebagai tersangka penyuapan dalam kasus Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSahroni juga membandingkan proses hukum di KPK dan Polda Metro Jaya yang dinilai berbeda.
Baca SelengkapnyaHasto dengan santai mengatakan sudah biasa hukum dipergunakan bukan bertujuan sebagai keadilan
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di PK sangat bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaHA dilantik bersama 29 anggota dewan terpilih lainnya dan dilakukan pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Baca SelengkapnyaNasDem menilai SYL tidak seharusnya ditangkap paksa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaHingga pagi ini, Hasto belum muncul untuk memberikan keterangan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto menyatakan pihaknya menghormati proses hukum
Baca SelengkapnyaPDIP termasuk Hasto taat hukum. Sebab, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya