Kuasa hukum sebut ABG MS korban peradilan sesat
Merdeka.com - Seorang pelajar di PKBM Negeri 21 Jakarta Selatan, MS (16) menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan saat malam pergantian tahun Januari Lalu di Kampung Flamboyan, Tebet, Jakarta Selatan. Hakim Pudji Tri Rahadian menyatakan MS bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yenita dengan alasan terdakwa masih berusia 16 tahun dan tidak tepat bila disidangkan dalam Peradilan Umum.
Amar putusan Hakim Pudji diapresiasi oleh kuasa hukum terdakwa, Bunga Siagian. Sebab yang menimpa MS selama ini merupakan peradilan sesat. Kata dia, Kepolisian dan Kejaksaan disebut tidak memerhatikan asas sistem peradilan anak.
"Seharusnya, anak yang tersangkut kasus hukum, diupayakan melalui jalur diversi (di luar sistem peradilan pidana). Selain itu, persidangan juga harus tertutup, bukan malah terbuka seperti ini," kata Bunga usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/4).
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa masalah utama yang dihadapi penjara di Jawa Tengah? Hampir semua lapas dan rutan yang kami kelola sudah over kapasitas. Rata-rata setiap lokasi rutan dan lapas penghuninya sudah over sampai 60 persen, ada juga yang over 50 persen.
-
Dimana penjara ditemukan? Arkeolog mengumumkan penemuan penjara dalam toko roti di reruntuhan kota kuno Pompeii di Italia.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Kepada wartawan Bunga menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada majelis hakim, agar MS tidak ditahan dan diperlakukan sebagai anak pada umumnya. Sebab, yang menimpa MS disebut sebagai korban peradilan.
"Kami minta evaluasi dari kepolisian dan Kejaksaan soal perlakuan mereka kepada MS. Karena dia sudah ditahan selama berbulan-bulan yang tentu saja memberikan dampak negatif bagi kehidupannya. Dampak itu seperti fisik dan psikisnya," ungkap Bunga.
Menurut Bunga, dalam sistem peradilan anak seharusnya diupayakan upaya restoratif (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil) daripada upaya peradilan umum. Bunga menyebut, penjara juga bukan tempat yang tepat untuk anak-anak.
"Di penjara MS mengalami penyiksaan. Supaya kasus-kasus seperti ini tak terulang kembali ke depannya," tutup Bunga.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahanan perempuan FMB yang menjadi korban pelecehan seksual Briptu S di Rutan Polda Sulsel mengadu ke LBH Makassar. Dia meminta pendampingan hukum.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKorban diketahui inisial M, siswa kelas V di salah satu SD di Palembang. Sementara pelaku adalah siswa kelas VI di sekolah yang sama.
Baca SelengkapnyaTim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dianggap lalai.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaSebelum meninggal dunia, anaknya sempat merasa bahagia setelah kelulusan.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, Brigpol AK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca Selengkapnya