Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut alasan penahanan Rio Capella tak jelas

Kuasa hukum sebut alasan penahanan Rio Capella tak jelas rio capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum Rio Patrice Capella menyayangkan penahanan kliennya oleh KPK. Menurutnya, KPK telah mengabaikan hak kliennya yang telah mengajukan praperadilan ke Jakarta Selatan.

"Yang kita sesalkan adalah proses penahanan ini mereka mengabaikan hak-hak dari Pak Rio. Ketika kami sudah menyampaikan dua kali permohonan agar supaya pemeriksaan ini ditunda, karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jumat (23/10).

"Akan tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak tetapi yang justru terjadi Pak Rio ditahan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Maqdir menuturkan jika penahanan Rio Capella tidak jelas alasannya. Penahanan Rio, lanjut Maqdir, seharusnya ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingannya.

Hari ini KPK resmi menahan Rio Patrice Capella. Rio Capella ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.

Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam kasus ini, Politikus NasDem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP