Kuasa hukum sebut alasan penahanan Rio Capella tak jelas
Merdeka.com - Kuasa hukum Rio Patrice Capella menyayangkan penahanan kliennya oleh KPK. Menurutnya, KPK telah mengabaikan hak kliennya yang telah mengajukan praperadilan ke Jakarta Selatan.
"Yang kita sesalkan adalah proses penahanan ini mereka mengabaikan hak-hak dari Pak Rio. Ketika kami sudah menyampaikan dua kali permohonan agar supaya pemeriksaan ini ditunda, karena kami sudah mengajukan permohonan praperadilan," kata Maqdir di Gedung KPK, Jumat (23/10).
"Akan tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak tetapi yang justru terjadi Pak Rio ditahan," lanjutnya.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Lebih lanjut, Maqdir menuturkan jika penahanan Rio Capella tidak jelas alasannya. Penahanan Rio, lanjut Maqdir, seharusnya ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingannya.
Hari ini KPK resmi menahan Rio Patrice Capella. Rio Capella ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam.
Seperti diketahui, KPK menetapkan mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka suap pengamanan kasus bansos di Pemprov Sumatera Utara. Rio Capella disebut terima suap Rp 200 juta dari pihak Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Politikus NasDem ini diduga melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya