Kuasa Hukum Sebut Autopsi Brigadir J Diintervensi Orang Tertentu
Merdeka.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak menyampaikan bahwa Polri tidak melibatkan pihaknya saat proses autopsi jasad almarhum. Hal ini terkait perizinan dan penandatanganan persetujuan di awal.
"Kami juga bermohon supaya dilakukan autopsi ulang dan visum et repertum ulang dengan pertimbangan bahwa visum dan autopsi yang dulu itu di bawah intervensi orang-orang tertentu," tutur Kamarudin kepada wartawan, Kamis (21/7).
Menurut Kamarudin, hal itu terbukti dari tidak ada pelibatan keluarga Brigadir J dalam pembuatan visum maupun autopsi. Sementara, hanya adik almarhum yang juga anggota Polri, diinstruksikan oleh Karo Provos untuk datang menghadap dan diminta untuk menandatangani surat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Brigadir Helmi melumpuhkan pelaku? Petugas polisi melumpuhkan pelaku dengan cara melompat melewati jendela bangsal dan merebut senjata tajam tersebut.
-
Bagaimana ajudan bos KKB ditembak? Petugas menyita senjata api laras pendek Jenis Pistol P1 (rakitan) dari peristiwa itu.
-
Dimana ajudan bos KKB ditembak? Basoka Lawiya, ajudan pimpin KKB Intan Jaya Undius Kogoya di Paniai ditembak mati Satgas Damai Cartenz-2024, Rabu (22/5).
"Tapi tidak bisa menemui atau melihat abangnya. Tetapi begitu ditandatangani surat itu atas perintah Karo Provos, maka dikeluarkan lah dari satu ruangan dan ternyata abangnya sudah selesai berpakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti. Artinya sebelum ditandatangan surat persetujuan keluarga itu sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan autopsi versi mereka. Itu kira-kira," jelas dia.
Kamarudin menegaskan, pihaknya menolak hasil visum dan autopsi awal yang dilakukan oleh Polri dan meminta dibentuknya tim independen dalam autopsi ulang yang melibatkan dokter forensik gabungan dari Rumah Sakit TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, juga Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan salah satu rumah sakit swasta nasional.
"Karena visum et repertum yang dulu telah digunakan Karo Penmas Polri untuk merilis berita, di mana berita itu sangat tendensius dan menyudutkan almarhum, di mana almarhum sudah tidak bisa membela diri, dikatakan dia melakukan dugaan pelecehan terhadap ibu yang sangat dihormatinya yaitu Ibu Putri, dia menganggap itu sebagai ibunya," jelasnya.
"Demikian juga Bapak Kadiv dianggap sebagai bapaknya, dia cerita kepada orang tuanya bahwa mereka ini orang-orang baik, tapi ada berita yang berkembang sangat masif, sangat menyudutkan putra klien kami," Kamarudin menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan menyampaikan penyidik tidak akan memeriksa Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya karena tak ada kaitannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaPenyidik mendapatkan keterangan lebih dari dua orang saksi yang menyatakan bahwa tersangka Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaDia menyatakan bahwa dalam wajib lapor yang sudah dilakukan tidak ada hal yang baru. Kliennya mengisi beberapa dokumen dan berita acara tambahan.
Baca SelengkapnyaBintoro mengatakan pihaknya menunjukkan sejumlah rekaman video dari kamera pengintai CCTV terkait peristiwa tersebut kepada keluarga korban.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya