Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap
Merdeka.com - Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10).
"Unit Resum hari ini berencana melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka (tersangka) didampingi orangtua," katanya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang memang harus menyangkut pasal 338 (tentang pembunuhan)," katanya.
Sementara berkas yang ada saat ini masih berkisar tentang pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
Untuk itu, pihaknya akan melihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini sudah tahap 2 atau masih P19.
"Tapi kalau P19, mungkin anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKS (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bahtera, yang menampung anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca Selengkapnya