Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap

Kuasa hukum sebut berkas perkara 2 tersangka pembunuhan Haringga belum lengkap enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Berkas perkara DN (16) dan ST (17), tersangka penganiayaan Haringga Sirila (23) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Hanya saja, berkas tersebut belum lengkap karena ada penambahan pasal.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Dadang Sukmawijaya saat ditemui di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (8/10).

"Unit Resum hari ini berencana melimpahkan dua anak atas nama DN satu lagi ST, hari ini juga kami sudah kontak penyidiknya untuk nanti dilakukan pemeriksaan, mereka (tersangka) didampingi orangtua," katanya.

"Untuk berkas tadi sudah koordinasi dengan penyidik, memang ada proses penambahan pasal yang memang harus menyangkut pasal 338 (tentang pembunuhan)," katanya.

Sementara berkas yang ada saat ini masih berkisar tentang pasal 170 tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Untuk itu, pihaknya akan melihat proses penyidikan untuk melengkapi berkas, apakah hari ini sudah tahap 2 atau masih P19.

"Tapi kalau P19, mungkin anak ini harus keluar demi hukum dulu atau diarahkan ke LPKS (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Bahtera, yang menampung anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi
Berkas Pegi Setiawan Belum Lengkap, Jaksa Segera Kembalikan ke Polisi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.

Baca Selengkapnya
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa
Proses Hukum Kasus Bullying SMA Binus Serpong yang Seret Anak Vincent Mandek? Ini Penjelasan Jaksa

Berkas perkara sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Tetapi tak kunjung masuk sidang.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
PN Jaksel Belum Terima Surat Pencabutan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya