Kuasa Hukum Sebut Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Merdeka.com - Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan telah ditetapkan tersangka dugaan kasus korupsi berupa gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dibenarkan oleh koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Jayapura.
Menurut Roy, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Tim Hukum Lukas Enembe pada 5 September 2022. Padahal, Lukas Enembe sebelumnya tidak dilakukan pemeriksaan keterangan soal kasus gratifikasi tersebut.
"Harus tahu bahwa syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka itu ada dua alat bukti, salah satunya yaitu harus mendapatkan izin dari Mendagri. Tapi ini kan belum ada, tiba-tiba sudah ditetapkan (tersangka)," kata Roy di salah satu hotel di Jayapura, Senin (12/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Apa kasus korupsi Eddy Rumpoko? Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe merasa aneh atas keputusan yang dilakukan KPK. Roy mengaku bingung atas dasar apa KPK begitu terburu-buru menetapkan Gubernur Papua sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi tersebut.
"Kenapa beliau tidak ditahan dulu baru ditetapkan sebagai tersangka. Kan harusnya mendapat keterangan dulu, dikonfrontir dulu dengan gubernur tentang informasi yang diterima dari para pelapor, tidak buru-buru seperti ini," jelasnya.
Roy memaparkan Gubernur Papua juga sudah meminta izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk berobat ke luar negeri, karena dalam kondisi sakit per 31 Agustus 2022. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan atau penahanan.
"Surat izin dari Mendagri sudah keluar tanggal 9 September 2022, sehingga apakah ada korelasi karena Pak Lukas mau berangkat ke luar negeri. KPK terlalu terburu-buru menetapkan beliau sebagai tersangka padahal KPK belum sama sekali meminta keterangan dari beliau," jelasnya.
"Ada apa ini? Apalagi pemanggilan keterangan saksi pada saat Gubernur Papua akan berangkat hari ini tanggal 12 September 2022. Izin Mendagri sudah keluar di mana mulai hari ini hingga 26 September 2022 berarti Pak Lukas diberikan izin selama 14 hari untuk berobat beliau sudah siap untuk berangkat berobat," imbuhnya.
Lebih jelas, sambung Roy, Lukas Enembe juga sudah menyampaikan pesan kepada Tim Kuasa Hukumnya bahwa ia sedang sakit dan dia tidak mencuri uang rakyat.
"Apa yang diduga gratifikasi sebesar Rp1 miliar itu merupakan uang pribadi Pak Lukas, bukan uang siapa-siapa. Jadi kenapa disebut atau diduga sebagai gratifikasi dan itu adalah uang pribadi beliau yang ia minta tolong untuk ditransfer di rekeningnya saat berobat waktu tahun 2020," beber Roy.
Roy tidak memungkiri kliennya ini sudah menjadi target KPK sejak lama. Berkaca pada kasus Borobudur pada 2019 lalu, di mana KPK berupaya melakuka OTT, namun gagal.
Roy juga menyatakan upaya yang dilakukan KPK kepada Lukas Enembe menjurus ke kriminalisasi karena belum sama sekali dikonfirmasi, tetapi KPK sudah menetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan uang beliau pribadi, terus kalau uang pribadi kenapa harus dinyatakan sebagai gratifikasi dan uang itu diminta oleh beliau sendiri ditransfer, karena saat itu beliau membutuhkan untuk biaya pengobatan pada bulan Mei tahun 2020," terangnya.
Roy menambahkan, dugaan gratifikasi Rp1 miliar juga sangat memalukan bagi seorang Gubernur Papua. "Terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar gratifikasi kok via transfer. Ini memalukan, jadi kesannya ini KPK terburu-buru dan prematur menetapkan Pak Lukas sebagai tersangka. Kita lagi pelajari apakah ada upaya hukum tentang kriminalisasi yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Lukas," tandasnya.
Saat ini Tim ingin akan memastikan dulu bahwa kondisi Lukas Enembe sehat. Pihaknya mendorong supaya Lukas Enembe berangkat berobat demi kesehatannya.
"Kita tidak mau masuk bicara perkara dulu, sambil kita melihat dinamika yang terjadi. Kami juga sudah konfirmasi ke orang yang bersangkutan soal gratifikasi itu, karena beliau minta tolong untuk dikirim uang pribadinya karena untuk biaya pengobatan. Jadi sekali lagi ini bukan gratifikasi silakan KPK membuktikan karena yang tahu hanya Pak Gubernur dan pengirim uang tersebut," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaTuntutan itu dibacakan Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Baca SelengkapnyaTotal Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Baca SelengkapnyaPeringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSalah satu emas koin dengan wajah politikus Partai Demokrat itu turut ditemukan KPK saat penggeledahan.
Baca SelengkapnyaKetidaksopanan menjadi salah satu hal yang memberatkan Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Baca SelengkapnyaJaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggaran operasional mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe sangat fantastis. Setahun, bisa mencapai Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaLukas juga diwajibkan membayar Rp19.690.793.900 dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak hartanya akan disita.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya