Kuasa hukum sebut Habib Rizieq bakal pulang ke Tanah Air 15 Agustus
Merdeka.com - Kuasa hukum Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab, Kapitra Ampera memastikan kliennya akan kembali ke Tanah Air pada bulan ini. Nantinya, seluruh kuasa hukum dan juga para ulama akan menjemputnya yang diduga berada Arab Saudi.
"Rencana 15 Agustus," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8).
Namun, Kapitra membantah kepulangan Rizieq untuk menghadapi proses hukum kasus dugaan chat berbau mesum yang menjadikan pimpinan FPI itu tersangka. Menurut Kapitra, kembalinya Rizieq untuk menghadiri Milad FPI yang jatuh pada 17 Agustus.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Bagaimana Riza Patria meminta maaf? 'Mohon maaf itu yang satu sudah ke laut memang,' ucapnya.
-
Apa yang akan dilakukan Rizky Febian? Rizky Febian akan merayakan satu dekade karir musiknya dengan menggelar tur konser spesial.
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
"Sebenarnya kan kita berharap beliau hadir di sini untuk menghadiri milad fpi semua orang ingin dia hadir, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum beliau pulang," tegasnya.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein. Dalam kasus itu, polisi juga telah menetapkan Firza sebagai tersangka.
Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sementara, Firza Husein dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaFPI menyatakan Habib Rizieq dan dua elite Gerindra tidak membicarakan masalah politik, termasuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan meninjau lokasi persiapan puncak peringatan Hakordia 2023 yang akan digelar dua hari lagi.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca Selengkapnya