Kuasa hukum sebut Habib Rizieq dicecar 50 pertanyaan oleh polisi
Merdeka.com - Penyidik dari Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Arab Saudi. Pemeriksaan dilakukan oleh lima orang penyidik pada 27 Juli lalu.
Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, saat itu kliennya dicecar 50 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar kasus yang menjerat Rizieq.
"Ada sekitar 50-an pertanyaan, kalau tidak salah. Iya, untuk kasus yang menjerat Habib (Rizieq). Tapi lebih banyak pertanyaan soal chat itu ya," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/8).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap di Arab Saudi? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap WNI yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial Beberapa waktu terakhir, Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjanjikan haji tanpa antre di media sosial.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
Saat ditanyakan soal chat porno dengan Firza Husein, Rizieq menolak dengan tegas apa yang telah dituduhkan pihak kepolisian.
"Hubungan dengan Firza hanya sebatas guru dan murid saja. Dia (Rizieq) menolak soal apa konten hubungan komunikasi pornografi," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rizieq Syihab. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Sugito mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi Arab Saudi untuk bertemu dengan Rizieq. Pemeriksaan ini terkait kasus chat senonoh yang diduga dilakukan bersama Firza Husein.
"Ya saat lihat di media, polisi sudah memberitahu. Iya sudah diperiksa, tanggal 27 Juli kemarin," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/8).
Dia menjelaskan, Rizieq diperiksa bukan hanya sebagai tersangka, tetapi juga saksi. "Kan Habib (Rizieq) ada yang sebagai saksi, ada juga yang tersangka. (Chat pornografi?) Iya diperiksa juga itu intinya," ujarnya.
Sugito mengaku bersama Rizieq saat penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. "Saya yang dampingi habib, ada lima orang (penyidik) dari Mabes Polri dan juga Polda Metro Jaya," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang sudah diperiksa terkait kasus pemerasan Firli Bahuri sebanyak 91 orang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen LHKPN setelah Firli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemearasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaFirli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaKeterlibatan Kusnadi berawal dari pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus pencarian buron Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca Selengkapnya