Kuasa hukum sebut jaksa tak mampu buktikan Namaona bersalah
Merdeka.com - Kuasa hukum Namaona Denis dinilai tim kuasa hukumnya mirip seperti kasus mantan pejabat BIN, Muchdi Pr yang divonis bebas dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir beberapa tahun silam. Choirul Anam mengemukakan, hal tersebut dikemukakannya di Dermaga Wijayapura Cilacap Jawa Tengah, Jumat (16/1).
Anam mengemukakan pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan terhadap kasus yang menimpa kliennya diperoleh dari beberapa bukti dan argumentasi yang ada. Dalam konteks kasus Namaona Denis, dia menggunakan argumen yang didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Ini juga berdasarkan argumen BNN sendiri ya. Bahwa sebenarnya, jaringan-jaringan narkotika itu sampai Pontianak, kita tidak sedang ngomong Namaona Denis salah atau benar, dia ketangkep di Bandara Soekarno-Hatta," jelas Anam.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Mengapa klaim tersebut diragukan? Dalam artikel juga tidak ditemukan adanya narasi yang menyebut Jokowi dan Listyo SIgit mencopot Polda Jabar karena membatalkan sidang tersangka Pegi.
-
Kenapa opini sulit dibuktikan? Opini merupakan hasil dari pemikiran seseorang yang belum tentu kebenarannya.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Mengapa Anas Urbaningrum menilai tudingan penjegalan capres tidak tepat? “Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya,“ ucap Anas.
Selanjutnya, Anam menilai saat penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, jaksa penuntut umum mengonstruksi kliennya melakukan perjalanan ke Pontianak.
"Dalam konstruksi JPU dikatakan, bahwa barang itu mau dikirim ke Pontianak. Karena dia ditangkap di Tangerang, harusnya dia disebut sebagai kejahatan yang tidak sempurna. Dalam konteks hukum, dia masuk dalam percobaan kejahatan. Karena ini tuntutannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dia bisa dihukum maksimal 15 tahun enggak boleh lebih," jelasnya.
Dari sudut pandang tersebut, Anam beranggapan, konstruksi yang dibangun jaksa penuntut dalam konteks ini tidak pernah terbukti. Bahkan, dia membandingkannya dengan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir yang dituduhkan kepada Muchdi Pr.
"Lah kesalahan JPU adalah mengkonstruksi bahwa itu adalah sampai Pontianak, tapi tidak pernah dibuktikan. Itu kesalahan JPU. Persis kayak kasusnya Muchdi PR. Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan Munir itu juga ngomong tentang motivasi dan sebagainya harus dibuktikan, tetapi Jaksa Agung tidak bisa membuktikan, dan berakhir dibebaskan Muchdi Pr-nya," ucap Anam.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Krisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin dalam dalilnya menuding penjabat kepala daerah ikut cawe-cawe dukung Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaMK tidak menemukan bukti dugaaan Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca Selengkapnya