Kuasa hukum sebut Jokowi abaikan UU jika batal lantik Budi Gunawan
Merdeka.com - Kubu Komjen Pol Budi Gunawan menilai Presiden Jokowi mengabaikan undang-undang jika batal melantik Komjen Pol Budi Gunawan menjadi Kapolri. Kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail mengatakan, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI telah jelas mengatur hal tersebut, bahwa pengaturan ketentuan pencalonan Kapolri yang seharusnya menjadi prerogatif presiden, harus diusulkan dan meminta persetujuan DPR, serta diserahkan kembali pada wewenang Presiden.
"Jika Presiden tidak jadi melantik Pak Budi Gunawan sebagai Kapolri, paling tidak berarti Presiden mengabaikan undang-undang mengenai pengangkatan Kapolri," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurutnya, Jokowi sebagai presiden tak punya alasan apapun untuk mengubah sesuatu yang sudah diamanatkan undang-undang. Dirinya akan menunggu pengumuman resmi dari presiden Jokowi terkait masalah tersebut.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Jokowi tidak ikut campur dalam kabinet? 'Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024,' kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa Ajudan Presiden Jokowi? Kapten Infanteri Mat Sony Misturi saat ini tengah menjabat sebagai ajudan Presiden Joko Widodo.
"Kan belum ada kepastian apakah Jokowi benar-benar akan membatalkan pelantikan Budi. Kami tetap akan menunggu pernyataan resmi dari Presiden Jokowi," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo hingga kini belum menentukan nasib calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Padahal sebelum melakukan kunjungan kerja ketiga negara, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina, Jokowi berjanji akan segera memutuskan nasib Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut.
Jokowi mengatakan akan memutuskan nasib Komjen Budi Gunawan pekan ini. Atau masih ada sisa waktu tiga hari bagi Jokowi untuk menentukan nasib Budi Gunawan.
"Saya selesaikan semuanya minggu depan," kata Jokowi sebelum melakukan kunjungan kerjanya.
Banyak pertimbangan yang menjadi alasan bekas juragan meubel ini tak segera melantik Komjen Budi Gunawan. Salah satunya soal masalah hukum yang harus dihadapi mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Jokowi, dirinya akan menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan lewat kuasa hukumnya. Seperti diketahui sidang praperadilan tersebut menindaklanjuti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, menegaskan pihaknya tidak keberatan jika Hakim Konstitusi tidak memanggil Jokowi
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres
Baca SelengkapnyaMenurutnya hal itu tidak sejalan dengan semangat negara hukum yang menjamin tidak ada diskriminasi.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menyatakan tuduhan adanya intervensi Presiden Jokowi dalam meloloskan pasangan capres dan cawapres tidak beralasan hukum
Baca SelengkapnyaJokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaBudi tidak bisa menjamin jika pekan depan tak ada reshuffle.
Baca Selengkapnya