Kuasa hukum sebut Jokowi langgar hukum jika eksekusi Bali Nine
Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis mengatakan, apabila eksekusi kedua kliennya dilakukan sebelum ada putusan Tata Usaha Negara (TUN), maka hal itu sama saja dengan mengingkari konsep negara hukum yang dianut Indonesia selama ini.
"Jika eksekusi hukuman mati itu tetap dilakukan walaupun putusan TUN belum keluar, maka hal itu sama saja dengan pengingkaran terhadap konsep Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia ini negara hukum. Saya masih meyakini kita harus mendasari pada konstitusi," kata Todung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Todung mengatakan upaya hukum kedua kliennya itu sudah sampai ke PTUN, yang walaupun tidak bisa menunda pelaksanaan hukuman mati, namun diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk didengarkan apa isi putusannya.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
"Tanggal 11 Februari lalu Andrew dan Myuran telah menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara teori hukum pidana, gugatan itu memang tidak menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Namun perlu digarisbawahi, karena sedang dipersengketakan, maka secara logis seharusnya eksekusi mati ditunda pelaksanaannya," kata Todung.
"Sementara pada tanggal 24 Februari kami baru dipanggil oleh PTUN. Saya harap semua proses hukum direspek oleh pemerintah. Mereka enggak bisa pindahkan Andrew dan Sukumaran untuk dieksekusi ketika proses hukum masih berjalan," katanya menambahkan.
Ketika ditanya mengenai ambiguitas penundaan waktu eksekusi karena harus menunggu putusan PTUN, Todung menjelaskan bahwa kemungkinan mengenai hal tersebut masih sangat terbuka, dan itu bisa memberikan harapan baru kepada kliennya.
Pasalnya, urgensitas mengenai hukuman ini menyangkut soal nyawa, di mana kedua kliennya itu harus dilindungi dengan kekuatan hukum tetap dari PTUN.
"Merujuk pada peradilan TUN, hal itu dimungkinkan apabila ada keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan Andrew dan Sukumaran akibat pelaksanaan hukuman mati ini. Jadi kalau melihat dari segi urgensinya, penundaan atas eksekusi harus dilakukan selama belum ada putusan dari PTUN Jakarta," kata Todung. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaUsai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya