Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut Jokowi langgar hukum jika eksekusi Bali Nine

Kuasa hukum sebut Jokowi langgar hukum jika eksekusi Bali Nine Terpidana mati Bali Nine. ©AFP PHOTO/Jewel Samad

Merdeka.com - Kuasa hukum terpidana mati duo 'Bali Nine', Todung Mulya Lubis mengatakan, apabila eksekusi kedua kliennya dilakukan sebelum ada putusan Tata Usaha Negara (TUN), maka hal itu sama saja dengan mengingkari konsep negara hukum yang dianut Indonesia selama ini.

"Jika eksekusi hukuman mati itu tetap dilakukan walaupun putusan TUN belum keluar, maka hal itu sama saja dengan pengingkaran terhadap konsep Indonesia sebagai negara hukum. Indonesia ini negara hukum. Saya masih meyakini kita harus mendasari pada konstitusi," kata Todung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Todung mengatakan upaya hukum kedua kliennya itu sudah sampai ke PTUN, yang walaupun tidak bisa menunda pelaksanaan hukuman mati, namun diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk didengarkan apa isi putusannya.

"‎Tanggal 11 Februari lalu Andrew dan Myuran telah menggugat Presiden RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Secara teori hukum pidana, gugatan itu memang tidak menunda pelaksanaan eksekusi hukuman mati. Namun perlu digarisbawahi, karena sedang dipersengketakan, maka secara logis seharusnya eksekusi mati ditunda pelaksanaannya," kata Todung.

"Sementara pada tanggal 24 Februari kami baru dipanggil oleh PTUN‎. Saya harap semua proses hukum direspek oleh pemerintah. Mereka enggak bisa pindahkan Andrew dan Sukumaran untuk dieksekusi ketika proses hukum masih berjalan," katanya menambahkan.

Ketika ditanya mengenai ambiguitas penundaan waktu eksekusi karena harus menunggu putusan PTUN, Todung menjelaskan bahwa kemungkinan mengenai hal tersebut masih sangat terbuka, dan itu bisa memberikan harapan baru kepada kliennya.

Pasalnya, urgensitas mengenai hukuman ini menyangkut soal nyawa, di mana kedua kliennya itu harus dilindungi dengan kekuatan hukum tetap dari PTUN.

"Merujuk pada peradilan TUN, hal itu dimungkinkan apabila ada keadaan yang sangat mendesak yang dapat merugikan Andrew dan Sukumaran akibat pelaksanaan hukuman mati ini. Jadi kalau melihat dari segi urgensinya, penundaan atas eksekusi harus dilakukan selama belum ada putusan dari PTUN Jakarta," kata Todung. (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Respons Kejutan Jokowi Blak-blakan Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal
TPN Ganjar: Kalau Presiden Jokowi Bisa Dihadirkan di MK Sangat Ideal

Menurutnya, menteri yang berkaitan langsung dengan bansos tanggungjawab di Presiden.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK
VIDEO: Jawaban Jokowi Sang Ipar Anwar Usman Dicopot Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.

Baca Selengkapnya
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Ini Respons Ganjar

Ganjar menegaskan dirinya akan tunduk dengan putusan Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya
Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan, Usul Adanya Police Justice
Hakim MA Soroti Lambatnya Eksekusi Putusan, Usul Adanya Police Justice

kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Jokowi Siapkan Proses Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya