Kuasa Hukum Sebut Kasus Gus Nur Mestinya Kedepankan Restorative Justice
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Gus Nur atau Sugi Nur Raharja dari LBH Pelita Umat menyebut, permasalahan yang dihadapi kliennya mestinya mengedepankan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
"Semestinya mengedepankan restorative justice yaitu mediasi antara yang dituduh pelaku dan yang merasa menjadi korban. Semestinya restorative justice ini yang didahulukan, pendekatan pidana semestinya menjadi solusi terakhir," kata Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan dalam keterangan tulis yang diterima pada Senin (26/10).
Dia menuturkan, pendekatan keadilan restoratif ini seirama dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dan Surat Telegram Kabareskrim Nomor STR/583/VIII/2012 tanggal 08 Agustus 2012 tentang Penerapan Restorative Justice.
-
Apa usulan Kerto Pengalasan? Punya Usulan Nyentrik Setelah menyerahkan diri kepada pihak lawan, Kerto Pengalasan diperlakukan sebagai teman oleh Belanda. Saat itu ia menawarkan perundingan antara Belanda dengan Pangeran Diponegoro.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Siapa yang mendapatkan pesan dari Kapolri? Peraih Adhi Makayasa Akpol 2024 diberi pesan oleh Kapolri. Begini isinya.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
"Semestinya Gus Nur dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai klarifikasi apa maksud dari pernyataan tersebut dan dipertemukan dengan yang melaporkan," terangnya.
Namun, kata Chandra, kliennya itu justru malah ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal.
"Dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri," tandasnya.
Sebelumnya, LBH Pelita Umat mempertanyakan tindakan polisi yang menangkap kliennya tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dulu.
Chandra mengatakan, Gus Nur baru diperiksa dan diambil keterangannya setelah ditangkap polisi pada Sabtu dini hari 24 Oktober 2020.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya bisa dilakukan apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu.
Chandra mengurai, prosedur penangkapan mestinya mengacu pada Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 227 Ayat 1 KUHP di mana penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut.
"Bukan semestinya dalam hal ini dikenai upaya paksa penangkapan karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Perka Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 36 Ayat 1 menyatakan, 'tindakan penangkapan terhadap seseorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif'," jelas dia.
Dua pertimbangan tersebut berupa, pertama adanya bukti permulaan yang cukup, yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan Pasal 185 Ayat 3, Pasal 188 Ayat 3, dan Pasal 189 Ayat 1 KUHP.
Kedua, lanjut Chandra tersangka mesti dipanggil dua kali secara berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
"Sedangkan Ustaz Gus Nur belum dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap," tutupnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya