Kuasa hukum sebut kasus Rio cuma duit receh tak buat resah rakyat
Merdeka.com - Pengacara tersangka mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, yakni Maqdir Ismail mengatakan penanganan perkara yang melibatkan kliennya bukanlah menjadi kewenangan KPK. Menurut dia karena terlalu kecil dan seharusnya KPK menangani kasus dengan kerugian minimal Rp 1 miliar.
"Kami ingin mengingatkan KPK bahwa cara-cara mereka menegakkan hukum seperti ini tidak benar ini harus kita koreksi sebab KPK itu keberadaannya bukan untuk menangani perkara-perkara kecil tetapi perkara-perkara besar, perkara-perkara istimewa yang menimbulkan kerugian keuangan negara (tertentu)," kata Maqdir setelah mengajukan permohonan tertulis tentang pencabutan praperadilan yang diajukan Rio Capella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/10).
Apalagi, menurutnya, Rio sama sekali tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Masyarakat mana yang resah tidak ada yang tahu perkara beliau ini sebelum beliau ditetapkan sebagai tersangka. Paling sedikit kalau ada kerugian keuangan negara itu minimal Rp 1 miliar dan itu pun harus ada keresahan masyarakat, alternatifnya begitu. Kalau tidak ada keresahan masyarakat paling tidak ada kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Maqdir.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang salah tangkap di kota kecil? Seorang petugas polisi di kota kecil menghentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan ngebut di jalan utama kota.'Tapi Pak,' kata pria pengendara motor itu, 'saya bisa menjelaskan alasannya.''Jangan banyak omong,' bentak polisi itu. 'Saya akan menahan kamu sampai Kepala Polisi datang.''Tapi, Pak, Anda harus dengar saya dulu. Saya …..,' coba menyela pembicaraan.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dengan demikian, lanjutnya, KPK tidak perlu menggantikan proses penegakan hukum yang bisa dilakukan oleh Polsek, Polres atau Kejaksaan Negeri.
"Terlalu besar harapan orang terhadap KPK dengan kekuasaannya yang besar tapi digunakan untuk menyelesaikan hal-hal yang remeh, itu yang tidak kita perlukan," tuturnya.
Diketahui, uang sebanyak itu diduga diterima Rio dari istri Gubernur Sumatera Utara, Evy Susanti, untuk mengamankan perkara suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Gatot sendiri disangka terlibat dalam perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD.
Terkait sidang praperadilan, Rio Capella telah mengajukan permohonan pencabutan praperadilan itu, karena pihak penyidik segera akan melimpahkan berkas perkara pokoknya ke Pengadilan Tindak Pidana Tipikor.
Terkait pencabutan itu, Hakim I Ketut Tirta yang memimpin sidang perdana praperadilan itu mengatakan persidangan ditunda Rabu depan (4/11) karena harus memanggil pihak termohon yakni KPK.
"Merespons permohonan ini kita tetapkan untuk menanggapi pencabutan permohonan sidang hari Rabu (4/11) untuk penetapan praperadilan," tuturnya.
KPK menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10) setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaMahfud menilai vonis tersebut sangan ringan, sebab kasus yang menjerat suami dari Sandra Dewi itu merugikan negara hingga Rp300 triliun
Baca SelengkapnyaPutusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Harvey Moeis yakni 12 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaVonis itu terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT Timah yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto meminta para hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara.
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.
Baca Selengkapnya“Namun, KY tidak akan masuk ke ranah substansi putusan."
Baca SelengkapnyaDenda damai hanya berlaku pada tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBudi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara
Baca Selengkapnya