Kuasa Hukum sebut kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile bukan untuk melarikan diri
Merdeka.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile. Kepergian Ratna tepat sehari setelah memberi pernyataan maaf atas kebohongan yang dia lakukan terkait dugaan penganiayaan.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah perjalanan kliennya sekaligus berniat melarikan diri
"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari (mengurusi keberangkatan). Sudah ada visanya, gimana mau melarikan diri," ucap Insank di Polda Metro, Jumat (5/10).
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Bagaimana DPR meminta polisi usut kasus? Sahroni meminta polisi menjawab pertanyaan publik dengan hasil penyelidikan yang objektif.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kapan pamitnya? Halo teman-teman di grup, saya mohon maaf dan pamit. Kondisi memori ponsel tidak memungkinkan untuk menjalankan WA. Jika butuh bantuan, silakan hubungi saya. Semoga Allah memberi kemudahan. Terima kasih, sampai jumpa!
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia mengungkapkan, kliennya tak berniat mangkir. Tim kuasa hukum, katanya, pastikan akan meminta permohonan penundaan untuk diperiksa tanggal 8 Oktober 2018.
"Dia akan hadir tanggal 8. Ya kapan tanggal 8? Itu ya hari Senin. Hari ini kami akan meminta seharusnya, kalau tidak dilakukan penangkapan," tutur Insank.
Dia kembali mengklaim bahwa semuanya ini hanya masalah waktu. Terlebih ternyata sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Tapi dia juga menganggap ini biasa saja bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur. Makanya dia menyampaikan kepada kami, dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan, itu baru dilakukan pemeriksaannya," jelas Insank.
Bahkan, masih kata dia, saat diantarkan surat oleh pihak Kepolisian, secara lisan sudah meminta diubah jadwalnya.
"Dari si pengantar surat itu, kami sudah sampaikan. Namun, pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya saja langsung. Kami siapkan permohonan langsung, semalam itu gerak cepat sekali. Jadi ya beginilah kondisinya," beber Insank.
Karenanya, dia kembali menjelaskan soal banyak yang harus disiapkan, terutama soal visa. Padahal, Chile satu dari 76 negara yang mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bebas berwisata tanpa visa. Kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia berlaku hingga 90 hari.
"Ya artinya pada prinsipnya perlu saya sampaikan, dia berangkat ke Chile itu karena undangan," jelas dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu
Baca Selengkapnya