Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum sebut kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile bukan untuk melarikan diri

Kuasa Hukum sebut kepergian Ratna Sarumpaet ke Chile bukan untuk melarikan diri Polisi tangkap Ratna Sarumpaet. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Chile. Kepergian Ratna tepat sehari setelah memberi pernyataan maaf atas kebohongan yang dia lakukan terkait dugaan penganiayaan.

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, membantah perjalanan kliennya sekaligus berniat melarikan diri

"Itu enggak ada melarikan diri. Itu sudah jauh-jauh hari (mengurusi keberangkatan). Sudah ada visanya, gimana mau melarikan diri," ucap Insank di Polda Metro, Jumat (5/10).

Orang lain juga bertanya?

Dia mengungkapkan, kliennya tak berniat mangkir. Tim kuasa hukum, katanya, pastikan akan meminta permohonan penundaan untuk diperiksa tanggal 8 Oktober 2018.

"Dia akan hadir tanggal 8. Ya kapan tanggal 8? Itu ya hari Senin. Hari ini kami akan meminta seharusnya, kalau tidak dilakukan penangkapan," tutur Insank.

Dia kembali mengklaim bahwa semuanya ini hanya masalah waktu. Terlebih ternyata sudah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Tapi dia juga menganggap ini biasa saja bagaimana menghadapi persoalan secara hukum, secara prosedur. Makanya dia menyampaikan kepada kami, dia akan berangkat dulu, nanti kita akan minta mengundurkan waktu dalam beberapa hari kemudian dalam waktu yang ditentukan, itu baru dilakukan pemeriksaannya," jelas Insank.

Bahkan, masih kata dia, saat diantarkan surat oleh pihak Kepolisian, secara lisan sudah meminta diubah jadwalnya.

"Dari si pengantar surat itu, kami sudah sampaikan. Namun, pengantar mengatakan bahwa ajukan saja permohonannya saja langsung. Kami siapkan permohonan langsung, semalam itu gerak cepat sekali. Jadi ya beginilah kondisinya," beber Insank.

Karenanya, dia kembali menjelaskan soal banyak yang harus disiapkan, terutama soal visa. Padahal, Chile satu dari 76 negara yang mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bebas berwisata tanpa visa. Kebijakan bebas visa bagi wisatawan asal Indonesia berlaku hingga 90 hari.

"Ya artinya pada prinsipnya perlu saya sampaikan, dia berangkat ke Chile itu karena undangan," jelas dia.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai
Alasan Kejati Bali Kabulkan Penangguhan Penahanan Kasi Pemeriksaan Terjerat Kasus Pungli di Bandara Ngurah Rai

Pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, telah menonaktifkan HS usai jadi tersangka dugaan kasus pungutan liar (pungli) fast track di Terminal Internasional Bandara I Gu

Baca Selengkapnya