Kuasa hukum sebut Munarman tak bermaksud fitnah pecalang Bali
Merdeka.com - Zulfikar Ramly, anggota tim Kuasa Hukum Munarman buka suara soal alasan Jubir FPI itu mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Bali. Menurut Zulfikar, Munarman sudah diperiksa dengan 30 pertanyaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah pecalang.
"Sudah ditegaskan bahwa tidak ada maksud Munarman untuk menghina dan memfitnah, menyebarkan permusuhan dengan kelompok tertentu. Itu berulang kali disampaikan kepada penyidik," ujar Zulfikar usai mendampingi Munarman di Polda Bali, Selasa (14/2).
Zulfikar menilai dalam video youtube itu dimaksudkan untuk keseimbangan berita dengan melihat fakta yang ada di Kota Serang Banten dan tidak bermaksud menyebarkan permusuhan dengan kelompok lain di Indonesia.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana Anies ingin menuntaskan kasus Kanjuruhan dan KM 50? 'Kami sampaikan bahwa ada empat hal yang harus terpenuhi baik di peristiwa Kanjuruhan maupun di KM 50,' kata Anies di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/12).Pertama perlunya menghadirkan keadilan. Proses penegakan hukum harus berujung kepada rasa keadilan. 'Satu, adalah tentang melahirkan rasa keadilan. Jadi proses penegakan hukum yang benar-benar berujung pada rasa keadilan,' kata Anies.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
"Dia juga membantah penyebutan kata pecalang dan kata Bali sebagai dalam kunjungan Munarman ke Redaksi Kompas Group," jelas Zulfikar.
Menurut Zulfikar, video youtube memang sengaja disebar secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan penafsiran negatif.
"Kedatangan Munarman ke Redaksi Kompas Group itu untuk melakukan hak jawabnya. Lamanya selama berada di Redaksi Kompas Group itu 1 jam 24 menit 19 detik. Ini satu kesatuan, jangan dipotong-potong. Itu hanya untuk hak jawab, bukan menghina pecalang," bantahnya.
Kata Zulfikar, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijelaskan dengan baik oleh Munarman, dan semuanya tidak ada persoalan. "Buktinya, pemeriksaan berjalan lancar, Munarman tidak ditahan. Bahkan Munarman datang ke Bali atas inisiatifnya sendiri. Kami kuasa hukum mengetahuinya setelah Munarman diperiksa di Bali," ujarnya.
Terhadap persoalan yang ada, tim kuasa hukum sudah menempuh langkah-langkah hukum antara lain pertama mengajukan praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dijelaskan Zulfikar, praperadilan itu ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka Munarman. Dan lanjut Zulfikar, bahwa penetapan tersangka Munarman akan diuji di Praperadilan. Selanjutnya, tambah Zulfikar, bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan judicial review terhadap UU ITE.
"Munarman itu adalah korban dari UU ITE saat ini sehingga kami mengajukan judicial review. Ini yang mendasari kami ajukan praperadilan," tegasnya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman.
"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang. Kami juga sudah menerima surat dari PN Denpasar tentang gugatan praperadilan tersebut. Kami sangat siap untuk menjawab," tantangnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaPihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca Selengkapnya