Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum sebut Munarman tak bermaksud fitnah pecalang Bali

Kuasa hukum sebut Munarman tak bermaksud fitnah pecalang Bali Munarman diperiksa Polda Bali. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Zulfikar Ramly, anggota tim Kuasa Hukum Munarman buka suara soal alasan Jubir FPI itu mengajukan gugatan praperadilan ke Polda Bali. Menurut Zulfikar, Munarman sudah diperiksa dengan 30 pertanyaan sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah pecalang.

"Sudah ditegaskan bahwa tidak ada maksud Munarman untuk menghina dan memfitnah, menyebarkan permusuhan dengan kelompok tertentu. Itu berulang kali disampaikan kepada penyidik," ujar Zulfikar usai mendampingi Munarman di Polda Bali, Selasa (14/2).

Zulfikar menilai dalam video youtube itu dimaksudkan untuk keseimbangan berita dengan melihat fakta yang ada di Kota Serang Banten dan tidak bermaksud menyebarkan permusuhan dengan kelompok lain di Indonesia.

Orang lain juga bertanya?

"Dia juga membantah penyebutan kata pecalang dan kata Bali sebagai dalam kunjungan Munarman ke Redaksi Kompas Group," jelas Zulfikar.

Menurut Zulfikar, video youtube memang sengaja disebar secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan penafsiran negatif.

"Kedatangan Munarman ke Redaksi Kompas Group itu untuk melakukan hak jawabnya. Lamanya selama berada di Redaksi Kompas Group itu 1 jam 24 menit 19 detik. Ini satu kesatuan, jangan dipotong-potong. Itu hanya untuk hak jawab, bukan menghina pecalang," bantahnya.

Kata Zulfikar, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijelaskan dengan baik oleh Munarman, dan semuanya tidak ada persoalan. "Buktinya, pemeriksaan berjalan lancar, Munarman tidak ditahan. Bahkan Munarman datang ke Bali atas inisiatifnya sendiri. Kami kuasa hukum mengetahuinya setelah Munarman diperiksa di Bali," ujarnya.

Terhadap persoalan yang ada, tim kuasa hukum sudah menempuh langkah-langkah hukum antara lain pertama mengajukan praperadilan yang sudah diregistrasi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dijelaskan Zulfikar, praperadilan itu ditempuh untuk menguji proses penetapan tersangka Munarman. Dan lanjut Zulfikar, bahwa penetapan tersangka Munarman akan diuji di Praperadilan. Selanjutnya, tambah Zulfikar, bahwa tim kuasa hukum akan mengajukan judicial review terhadap UU ITE.

"Munarman itu adalah korban dari UU ITE saat ini sehingga kami mengajukan judicial review. Ini yang mendasari kami ajukan praperadilan," tegasnya.

Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, pihaknya sudah siap dengan semua praperadilan yang disampaikan oleh kuasa hukum Munarman.

"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 24 Februari mendatang. Kami juga sudah menerima surat dari PN Denpasar tentang gugatan praperadilan tersebut. Kami sangat siap untuk menjawab," tantangnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan
Polisi Tetap Tangani Kasus Said Didu meski Sejumlah Tokoh Minta Dihentikan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono akan objektif dan berlaku adil dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana terhadap Said Didu.

Baca Selengkapnya
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
KPK Persilakan Firli Bahuri Ajukan Praperadilan

Firli Bahuri mengaku memiliki bukti tak terlibat pidana seperti yang disangkakan Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya