Kuasa hukum sebut penetapan tersangka Rio Capella tak sesuai UU
Merdeka.com - Rio Patrice Capella, tersangka dugaan penerimaan suap terkait penanganan perkara bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rio Patrice Capella, Maqdir Ismail mengatakan, salah satu alasan pihaknya mengajukan praperadilan karena perkara tersebut dinilainya bukan kewenangan KPK. Penetapan Rio Capella tidak memenuhi ketentuan dalam UU KPK dan KUHAP.
"Ketiga bahwa penyelidik dan penyidik KPK yang melakukan penyelidikan menurut hemat kami ini tidak sesuai ketentuan UU yang ada," kata Maqdir usai menyampaikan surat praperadilan ke KPK, Selasa (20/10).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Maqdir menambahkan, ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gatot dan Rio Capella. Padahal, lanjutnya, baik pemberi maupun penerima uang harus dikenakan pasal yang sama.
"Kalau pemberi Pasal 5 ayat 1 maka penerima Pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Maqdir menduga, penetapan Rio Capella sebagai tersangka digunakan untuk keperluan lain. Dia menuturkan, Rio ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/10), namun kabar tersebut sudah ramai dibicarakan sejak Selasa (13/10).
"Artinya cara-cara penegakan hukum seperti ini enggak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu, tapi cara seperti ini tidak tepat," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca SelengkapnyaJadi selain berhukum berdasarkan rule of law, seluruh warga negara juga mesti memegang teguh rule of etik.
Baca SelengkapnyaKubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca SelengkapnyaTidak netral yang dimaksud adalah membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada.
Baca SelengkapnyaHotman Paris menilai ada sejumlah kejanggalan dalam pengungkapan kasus Vina
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaBambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Selengkapnya