Kuasa Hukum Sebut Sentul City yang Serobot Lahan Rocky Gerung
Merdeka.com - Rocky Gerung menilai PT Sentul City, telah menyerobot lahan seluas 800 meter persegi, yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
"Tanahnya diserobot Sentul City, tapi sebenarnya Bang Rocki tidak sendirian. Ada praktik massif yang sudah berlangsung lama," kata Kuasa Hukum Rocky, Haris Azhar dalam keterangan persnya, Senin (13/9).
Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB), tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Siapa yang lapor Rocky Gerung? Relawan Joko Widodo, melaporkan pengamat politik, Rocky Gerung atas dugaan kata-kata hujatan dan penghinaan terhadap Jokowi.
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
-
Bagaimana Rusli mendapat sertifikat tanahnya? 'Prosesnya sebulanan yang lalu, cepat ini (prosesnya), sekarang sudah jadi,' ucapnya.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
-
Siapa yang mengkritik kota-kota yang punya tembok? Tokoh-tokoh Sparta lainnya menghina kota-kota lain yang memiliki tembok, menggambarkannya sebagai 'tempat yang bagus bagi wanita.'
"Seharusnya PT Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini. Padahal, tahun 59 lalu PT Sentul City belum berdiri, masih sibuk mendekati presiden, jadi tidak mungkin. Dari kasus ini saja jelas ada gambaran yang curang," jelas Haris.
"Diduga ada potensi korupsi dan ini sudah berlangsung lama. Jadi yang kita hadapi dari kasus Bang Rocky yang ramai di media sebetulnya ini adalah gunung es yang menggambarkan bagaimana praktek dari perusahaan properti seperti PT Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat," ucapnya
Senada dikatakan, Rocky Gerung mengaku, dirinya sudah seminggu ini dihujat seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya.
"Sekarang saya mau terangkan bahwa ini bukan cuma soal saya saja. Ada 90 KK terdiri dari 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat," kata Rocky ketika ditemui dikediamannya.
Ketika ditanyai surat somasi, ia mengaku, pihak Sentul City hanya menyisisipkan ke pintu dan hal itu dianggap tidak etis.
"Masa somasi disisipkan dipagar dan kedua dititip ke orang saya ketika ada diwarung, dan kejadian itu sekitar sebulan yang lalu," kata Rocky.
Sebelumnya, PT Sentul City Tbk, telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.
Sentul City, memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat. Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun, namun gerbang rumah dalam keadaan terkunci dengan gembok.
Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengungkapkan, somasi pertama dilayangkan pada 28 Juli 2021 dengan nomor surat 128/SC-LND/VII/2021.
Kemudian, somas kedua dilayangkan pada 6 Agustus 2021 dengan surat nomor 227/SC-LND/VIII/2021 dan somasi ketiga pada 12 Agustus 2021 dengan surat nomor 331/SC-Land/VIII/2021.
"Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," jelas David, Sabtu (11/9).
Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kepada publik terkait status tanah tersebut, bahwa benar sertifikat HGB Sentul City.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaJika IKN dijalankan, kata Rocky, tentu akan ada perjanjian-perjanjian tertentu yang disinyalir dapat merugikan.
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki sertifikat.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno kini diambil alih pemerintah.
Baca SelengkapnyaRocky pun menyinggung presiden dengan proyek strategisnya di wilayah gunung gede yang menimbulkan kecemasan di kalangan petani
Baca SelengkapnyaDengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur DKI Heru dianggap tidak mampu menjamin keamanan para pesepeda di ibu kota
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, secara prinsip dasarnya pembangunan tentu harus berjalan dengan baik. Namun, katanya, warga juga harus mendapatkan keadilan.
Baca Selengkapnya