Kuasa hukum sesalkan Kejagung tak tegas tangani kasus Novel Baswedan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Mengetahui sikap Kejagung yang menyerahkan sepenuhnya ke kejati Bengkulu, kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, bahwa semua keputusan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan itu satu. Kita no coment. Secara teknik penyelesaian seperti apa. Dalam UU Kejaksaan yang memutuskan," ucap Saor kepada Merdeka.com usai menghadiri diskusi 'Revisi UU KPK Memperkuat atau Diperlemah Kewenangan KPK' di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (19/2).
Saor menjelaskan bahwa dalam peraturan perundan-udangan sudah tertulis bahwa yang menghentikan, melanjutkan, atau mengeyampingkan kasus Novel Baswedan adalah Jaksa Agung.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Mungkin bukan putusan. Ini sebuah teknis. Jaksa agung ambil alih kan. Itu domain mereka," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Kejagung minta semua pihak bersabar terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Kasus Novel kan udah tahu semua ya, kan udah diserahkan ke Kejati Bengkulu untuk proses penyelesaiannya. Tunggu aja perkembangannya, tunggu hasil dari Bengkulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat di Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2).
Noor Rochmat tidak mau menyebut apakah pihaknya sudah memberi rekomendasi terkait keputusan perkara yang menyeret Novel. Menurut dia, semua akan dijelaskan setelah adanya keputusan dari Kejati Bengkulu.
"Nanti lihat hasilnya, yang jelas sudah dijelaskan sepenuhnya ke Kejari dan Kejati Bengkulu," ujar dia.
Bukan hanya itu, dia juga menutup rapat-rapat informasi kapan penyelesaian kasus itu akan dikeluarkan. "Secara teknis nanti pasti dijelaskan dari Kejati dan Kejari, lihat saja nanti hasilnya," tandas Noor Rochmat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Syarat Usia Capim KPK yang diajukan Novel Baswedan
Baca SelengkapnyaKubu Pegi Setiawan meminta KPK mengawasi kasus Vina Cirebon yang kini ditangani Polda Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMenurut Harli, secara prosedural hakim telah mengabulkan seluruh gugatan praperadilan Pegi setiawan
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya