Kuasa hukum Setnov keberatan, saksi ahli IT KPK batal beri keterangan
Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto keberatan dengan saksi IT Bob Hardiyan yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan praperadilan. Kuasa hukum Setnov keberatan karena keterangan saksi memasuki pokok perkara.
Hal ini bermula saat pihak pemohon mulai memberikan pertanyaan kepada saksi. "Apakah saksi pernah diundang KPK terkait penyelidikan kasus proyek e-KTP," tanya anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis di persidangan, Rabu (27/9).
Belum sempat dijawab, kuasa hukum Setnov Ketut Mulia Arsana langsung mengajukan keberatan kepada Ketua Hakim yang terhormat.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Yang mulia mohon maaf yang berarti ahli ini memang pernah diperiksa oleh KPK dalam rangka e-KTP, dengan demikian apakah kualifikasi dari ahli ini sebagai ahli fakta? Karena kita bicara bukan keahlian kita sudah masuk dalam suatu perkara. Kami keberatan yang mulia," kata Ketut.
"Mohon izin yang mulia, saudara Bob Rahardian kami hadirkan hari ini bukan sebagai saksi fakta tapi sebagai ahli," kata Evi.
"Justru itu kami keberatan, karena kualifikasi beliau apakah sebagai ahli? Kalau sebagai ahli beliau akan menjelaskan, menerangkan sesuatu berdasarkan keahlian dimana keahlian itu secara global. Sesuai dengan kemampuan beliau tetapi kalau beliau sudah diperiksa, pernah diperiksa apakah dalam posisi sebgai ahli didalam penyelidikan menurut kami itu saksi fakta," kata Ketut.
Kemudian Ketua Hakim Cepi Iskandar kembali bertanya, apakah saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta? Hakim pun meminta KPK hanya menanyakan soal kapasitas sebagai ahli. Tidak masuk ke pokok perkara.
"Apakah saudara pernah membuat kajian soal proyek e-KTP?," tanya termohon.
"Saya mendapatkan beberapa penemuan yang tidak sesuai dengan pemahaman saya," jawab Bob Hardiyan.
"Keberatan yang mulia kami menolak saksi ini. Ini terkait fakta materi bukan keahlian saksi ahli," kata Ketut menyanggah.
"Di setiap beliau menyatakan fakta kita kesampingkan tidak boleh ahli membawa bawa ke masalah fakta karena nanti timbul polemik, jadi yang netral saja. Apa mau dipending dulu?" tanya Hakim Cepi.
Setelah pihak KPK melakukan diskusi, saksi ahli tersebut dipending. "Setelah kami bermusyaraah, ahli ini kita penting dulu," jawab Kabiro Hukum KPK.
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto keberatan dengan saksi IT Bob Hardiyan yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setnov. Kuasa hukum keberatan karena keterangan saksi memasuki pokok perkara.
Hal ini bermula saat pihak pemohon mulai memberikan pertanyaan kepada saksi.
"Apakah saksi pernah diundang KPK terkait penyelidikan kasus proyek e-KTP," tanya Evi Laeli
Belum sempat menjawab kuasa hukum Setnov Ketut Mulia Arsana langsung mengajukan keberatan kepada Ketua Hakim yang terhormat.
"Yang mulia mohon maaf yang berati ahli ini memang pernah diperiksa oleh KPK dalam rangka e-ktp, dengan demikan apakah kualifikasi dari ahli ini sebagai ahli fakta? karena kita bicara bukan keahlian kita sudah masuk dalam suatu perkara. Kami keberatan yang mulia," kata Ketut.
"Mohon izin yang mulia, saudara Bob Rahardian kami hadirkan hari ini bukan sebagai saksi fakta tapi sebagai ahli," kata Evi.
"Justru itu kami keberatan, karena kualifikasi beliau apakah sebagai ahli? Kalau sebagai ahli beliau akan menjelaskan, menerangkan sesuatu berdasarkan keahlian dimana keahlian itu secara global. Sesuai dengan kemampuan beliau tetapi kalau beliau sudah diperiksa, pernah diperiksa apakah dalam posisi sebgai ahli didalam penyelidikan menurut kami itu saksi fakta," kata Ketut.
Kemudian Ketua Hakim Cepi Iskandar, kembali bertanya, apakah saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta? Hakim pun meminta KPK hanya menanyakan soal kapasitas sebagai ahli. Tidak masuk ke pokok perkara.
"Apakah saudara pernah membuat kajian soal proyek e-KTP?," tanya termohon (KPK).
"Saya mendapatkan beberapa penemuan yang tidak sesuai dengan pemahaman saya," jawab Bob Hardiyan.
"Keberatan yang mulia kami menolak saksi ini. Ini terkait fakta materi bukan keahlian saksi ahli," kata Ketut menyanggah.
"Disetiap beliau menyakan fakta kita kesampingkat tidak boleh ahli membawa bawa kemasalah fakta kareana nanti timbul polemik, jadi yang netral saja. Apa mau dipending dulu?," tanya Hakim Cepi.
Setelah pihak KPK melakukan diskusi, Saksi ahli tersebut dipending. "Setelah kami bermusyaraah, ahli ini kita penting dulu," jawab Kabiro Hukum KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaHotman Paris mencecar saksi ahli kubu AMIN untuk menjawab pertanyaannya
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca SelengkapnyaHotman menanyakan terkait kredibilitas saksi ahli di sidang PHPU tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak serius usai kedapatan absen di sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaPengacara Staf Hasto Sebut Penyidik Minta Maaf Terkait Penyitaan Barang, KPK: Tidak Ada
Baca Selengkapnya