Kuasa hukum Setya Novanto minta KPK hadiri sidang praperadilan
Merdeka.com - Sidang Praperadilan jilid II Setya Novanto dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP ditunda. Penundaan tersebut disebabkan pihak KPK yang tak hadir dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Setya Novanto Ketut Mulya Arsana tak mengetahui alasan yang jelas terkait ketidakhadiran pihak KPK. Namun, dia menganggap, pihak KPK tak hadir disebabkan untuk melengkapi sejumlah alat bukti.
"Kami hadir lengkap namun termohon KPK tidak hadir. Alasannya juga tidak menyampaikan secara spesifik. Namun, di situ untuk menyiapkan segala sesuatu, baik dengan alat bukti atau mungkin hal lain," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (30/11).
-
Kapan sidang perdana sengketa Pilpres digelar? Diketahui, MK bakal menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mulai besok, Rabu (27/3).
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam persidangan, KPK sebagai tim termohon meminta penundaan tersebut selama tiga minggu. Namun hakim Kusno mengabulkan penundaan persidangan praperadilan itu selama tujuh hari.
Ketut pun merasa ketidakhadiran KPK terkesan sengaja menunda proses praperadilan. Dia berharap KPK tidak menunda kembali praperadilan ini.
"Praperadilan ini kan cepat dalam waktu tujuh hari. Kami tidak mau menunda nunda waktu sehingga tidak perlu diperlambat. Kemudian, itu proses kan seluruhnya ada di KPK kami tinggal tunggu saja. Karena itu menurut kami tidak ada alasan kemudian kita menunda nunda," ujar Ketut.
Sebab jika KPK menunda praperadilan lama, Ketut khawatir kliennya akan gugur dalam praperadilan. Dia pun meminta pengadilan menghargai proses hukum yang dijalankan kliennya yaitu dengan jalur praperadilan.
"Poin yang ketiga, itu kan ada pembatasan terhadap praperadilan. Bahwa praperadilan itu memang dalam proses pemeriksaan, kemudian proses perkaranya dilimpahkan. Hal ini adalah pembacaan dakwaan tentunya akan menggugurkan praperadilan. Itu tidak tepat," imbuhnya.
"Kami mengharapkan menghargai proses peradilan, kita lanjutkan proses. karena ini hak konstitusional dari klien kami pak SN. Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai, memberikan keleluasaan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," sambungnya.
Sementara, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis (07/12) pekan depan. Tim kuasa hukum Setya Novanto berharap praperadilan ini cepat rampung agar tidak timbul kegaduhan baru di publik.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari senin akan datang kita sudah siap. Sehingga kita harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik. Dan semua itu kan tidak akan menimbulkan kegaduhan dan lain lain," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaSidang sedianya dimulai pukul 08.00 WIB, namun ada beberapa pihak yang diketahui datang sedikit terlambat.
Baca SelengkapnyaSidang sengketa Pilpres 2024 belum selesai. Agenda sidang berikutnya pembacaan putusan yang akan digelar pekan depan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengingatkan pendukungnya agar tidak turun ke jalan saat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).
Baca SelengkapnyaSetelah sidang perdana digelar hari ini, sidang kedua akan digelar pada hari Selasa 12 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaSedianya, Hasto akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo menegaskan akan hadir bila diminta Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi para pengacara, Senin, 10 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca Selengkapnya