Kuasa Hukum: Shane Lukas di Bawah Kendali Mario Dandy
Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Tersangka Shane Lukas Rotua, Happy SP Sihombing bakal menghadirkan saksi A de Charge atau saksi meringankan kepada penyidik. Sebagai upaya pembelaan terhadap kliennya yang terseret menjadi tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David.
Happy menjelaskan saksi meringankan yang akan dihadirkan nanti akan memberikan keterangan sebelum kejadian penganiayaan. Di mana, dia mengklaim, Shane tidak tahu menahu soal rencana Mario hendak menganiaya David.
"Karena menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy, ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau si Dandynya langsung menjemput pakai Rubicon itu. Jadi dia ada berada di bawah kendali dari si Dandy," tuturnya saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kematian Dante? Musisi Angger Dimas telah memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (29/7/2024).
-
Siapa yang bisa dibantu oleh kata-kata penenang? 'Orang sabar bukanlah orang yang tidak memiliki rasa marah, tetapi orang yang dewasa dan kuat untuk mengendalikan amarahnya.'
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat? Beberapa teman artis dan sahabat Yeni Inka serta Khrisna Shakti menyampaikan ucapan selamat di kolom komentar.
Adapun akhirnya Shane ikut Mario untuk menganiaya David, karena faktor adanya relasi kuasa antara keduanya. Sehingga, Shane yang baru kenal 1 tahun ke belakang tidak bisa menolak ajakan Mario.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus. Ini kata orang tuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," timpalnya.
Alasan Happy mengajukan saksi A de Charge, lantaran jeratan pasal pembiaran yang membuat Shane menjadi tersangka. Sebab klaim dia, jarang sekali kasus seperti pembiaran ini berujung tersangka.
"Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian orang hanya lewat-lewat saja tidak masalah orang pada lewat-lewat aja tapi gak masalah," tuturnya.
"Tapi karena ini memang udah masalah, jadi masalah nasional, mungkin internasional, jadi kami akan membahas, analisa bagaimanakah masalah pembiaran tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Adapun Mario dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi saat kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancam pidana maksimal 5 tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario dituntut penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Baca SelengkapnyaSidang Mario Dandy dan Shane Lukas kembali dilanjutkan hari ini dalam kasus penganiayaan D (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaTangisan terdakwa terdakwa Shane pecah setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada dirinya.
Baca SelengkapnyaShane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca SelengkapnyaVonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca SelengkapnyaHukuman Mario Dandy ditambah tujuh tahun apabila tidak membayar restitusi.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaTampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaMario Dandy dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaKarangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca Selengkapnya