Kuasa hukum simpatisan ISIS: Harusnya 1.500 orang juga kena hukuman
Merdeka.com - Penasihat hukum simpatisan ISIS, Asludin Hatjadi, berencana melakukan pembelaan terhadap enam kliennya yakni Aprimul Hendri, Koswara, Abdul Hakim, Ahmad Junaidi, Tuah Febriansyah dan Ridwan Sungkar. Mereka yang sudah menjadi terdakwa ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Malang, Jawa Timur.
"Kami akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan baik (hukum) Indonesia dan hukum internasional," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).
Menurutnya, tuntutan 5-6 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terlalu berat. Sebab, menurutnya, terdakwa pergi demi kemanusiaan untuk membantu penindasan yang terjadi di Suriah oleh Bashar Al Assad.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Panitia yang melakukan deklarasi dibaiat, otomatis ada 1.500 orang harusnya mereka juga kena," ujarnya.
Mereka dikenakan dakwaan perbuatan melanggar pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C. Perpu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tujuh terdakwa simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini tergabung dalam kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesia. Satu dari tujuh terdakwa belum dituntut karena JPU belum siap dengan tuntutannya.
Para terduga anggota ISIS ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Maret 2015. Ahmad Junaidi salah satu terdakwa diduga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal. Ahmad Junaidi disebut-sebut sebagai orang yang direkrut Abu Jandal.
Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca SelengkapnyaTuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.
Baca SelengkapnyaDudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca Selengkapnya