Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum simpatisan ISIS: Harusnya 1.500 orang juga kena hukuman

Kuasa hukum simpatisan ISIS: Harusnya 1.500 orang juga kena hukuman Sidang simpatisan ISIS di PN Jakarta Barat. ©2016 Merdeka.com/etika

Merdeka.com - Penasihat hukum simpatisan ISIS, Asludin Hatjadi, berencana melakukan pembelaan terhadap enam kliennya yakni Aprimul Hendri, Koswara, Abdul Hakim, Ahmad Junaidi, Tuah Febriansyah dan Ridwan Sungkar. Mereka yang sudah menjadi terdakwa ditangkap di sejumlah wilayah di Kota Malang, Jawa Timur.

"Kami akan melakukan pembelaan sesuai fakta persidangan baik (hukum) Indonesia dan hukum internasional," kata Asludin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/2).

Menurutnya, tuntutan 5-6 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum terlalu berat. Sebab, menurutnya, terdakwa pergi demi kemanusiaan untuk membantu penindasan yang terjadi di Suriah oleh Bashar Al Assad.

Orang lain juga bertanya?

"Panitia yang melakukan deklarasi dibaiat, otomatis ada 1.500 orang harusnya mereka juga kena," ujarnya.

Mereka dikenakan dakwaan perbuatan melanggar pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C. Perpu No.1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tujuh terdakwa simpatisan kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ini tergabung dalam kelompok Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal dan Bahrum Syah alias Abu Muhammad Al Indonesia. Satu dari tujuh terdakwa belum dituntut karena JPU belum siap dengan tuntutannya.

Para terduga anggota ISIS ditangkap di tempat berbeda di Kota Malang, Jawa Timur, Maret 2015. Ahmad Junaidi salah satu terdakwa diduga memiliki kaitan langsung dengan salah satu panglima ISIS asal Malang, yakni Abu Jandal. Ahmad Junaidi disebut-sebut sebagai orang yang direkrut Abu Jandal.

Helmi Aminudin, Abdul Hakim Munabari, dan Achmad Junaedi ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror ini merupakan jemaah pengajian Salim Mubarok Attamimi alias Abu Jandal Al Yemeni Al Indunusi yang disebut-sebut tokoh kunci perekrut anggota ISIS di Malang.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis
Tegas, Jenderal (Purn) Andika Perkasa Minta Paspampres Culik-Bunuh Imam Dijerat Pasal Berlapis

Andika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!
VIDEO: Kasad Tegas Kasus TNI Aniaya Pemuda Aceh: Hukum Paling Berat, Lebih Menderita Lagi!

Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurrahman meminta anggota TNI yang menculik dan menganiaya pemuda Aceh Imam Masykur hingga tewas dihukum seberat-beratnya.

Baca Selengkapnya
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur
Tegas, Jenderal Dudung Bakal Bikin Menderita Paspampers Culik-Bunuh Imam Masykur

Jenderal Dudung memastikan, hukuman militer akan lebih berat dibanding hukuman sipil.

Baca Selengkapnya
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!
Jenderal Dudung Transparan Usut Paspampres Culik-Bunuh: Kalau Anggota Terlibat Hukum Seberat-beratnya!

Dudung menambahkan, ia tidak keberatan jika ada lembaga lain yang meminta peradilan koneksitas. Ia justru mendorong hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya