Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI

Kuasa hukum Syafruddin Temenggung nilai pengawasan BI lemah terkait pengelolaan BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani mengkritisi lemahnya pengawasan Bank Indonesia terkait pencairan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Yani menilai, pihak Bank Indonesia tidak cermat melihat nilai jaminan yang diserahkan bank penerima BLBI.

Semisal, satu bank menjaminkan surat berharga dengan nilainya jauh di bawah dari dana pinjaman BLBI.

"Ini muaranya dari pengawasan BI kenapa bisa sampai jebol terus, bagaimana recovery asset jika nilai jaminannya tidak ada," ujar Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari Rp 144,5 triliun uang negara dikucurkan ke beberapa bank tidak sehat dalam bentuk BLBI, hanya kembali Rp 12 triliun. Anjloknya pengembalian BLBI, menurut Yani, tidak adanya tindakan tegas BI, seperti abai dengan nilai jaminan oleh bank.

Menanggapi pertanyaan pihak kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim, Yanto menimpali ada tidaknya deteksi dini oleh BI jika jaminan oleh bank nilainya dibawah dari dana pinjaman BLBI.

"Apa memang tidak terdeteksi seperti itu. Jaminannya Rp 12 triliun tapi uang yang dikeluarkan Rp 144 triliun?" tanya Yanto.

Iwan kemudian menjawab penanganan tersebut dilakukan di bidang lainnya, bukan di bidang pengawasan.

"Urusan kredit yang terpisah saya tidak ikut," ujar Iwan.

Diketahui dalam kasus ini BDNI merupakan bank penerima BLBI. Dalam prosesnya, BDNI dengan kepemilikan saham terbesar adalah Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif karena membebankan piutang ke petani tambak PT Dipasena, Darmaja dan PT Wachyuni Mandira yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban utang.

Sjamsul pun diwajibkan bertanggung jawab membayar Rp 4,58 sebagaimana aset yang dilimpahkan BDNI ke perusahaan tambak tersebut. Namun, belum selesai Sjamsul menyelesaikan kewajibannya, Syafruddin menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap BDNI.

Ia pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur
Diusut KPK, Gubernur Bank Indonesia Klaim Pemanfaatan Dana CSR Sesuai Prosedur

Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya
DPR Dukung Keputusan BTN Batal Akuisisi Bank Mualamat Indonesia, Ini Alasannya

Alasan DPR RI mendukung langkah Bank Tabungan Negara (BTN) membatalkan akuisisi Bank Muamalat Indonesia.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025
Utang Jatuh Tempo RI Capai Rp800 Triliun pada 2025

Kepercayaan diri dalam mengelola pasar, tergantung dengan kepercayaan pasar.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Tak Terima Disebut Bendahara Negara yang Pelit, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Sri selalu menjadi pendengar yang baik jika kementerian dan lembaga (K/L) meminta anggaran.

Baca Selengkapnya