Kuasa hukum tak hadir di Tipikor, Sutan bantah balas dendam
Merdeka.com - Sidang perdana perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR yang menjerat Sutan Bhatoegana terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena dia tak didampingi kuasa hukum. Kuasa hukum Sutan saat ini sedang menghadiri sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sutan yang dikonfirmasi ketidakhadiran kuasa hukumnya merupakan bentuk balas dendam atas tidak hadirnya KPK di sidang praperadilannya yang lalu, membantah hal tersebut. "Jangan bilang balas dendam, enggak," kata Sutan usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).
Menurut dia, ketidakhadiran kuasa hukumnya karena jadwal praperadilan di PN Jaksel lebih dulu dari sidang perdananya di Tipikor. Untuk itu, Sutan menampik kalau pihaknya melakukan upaya balas dendam.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Dimana sidang praperadilan Pegi Setiawan digelar? Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7),diikuti oleh para pendukung Pegi Setiawan dan juga para tim kuasa hukum.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
Disinggung bagaimana jika PN Jaksel menggugurkan gugatan praperadilannya, Sutan enggan berkomentar. "Apapun yang terjadi, kalau itu izin Allah, kita jalani," kata Sutan.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK, Dody Sukmono mengatakan proses pelimpahan berkas Sutan sudah dilakukan sesuai proses hukum. Dody menuturkan penetapan tanggal sidang ditentukan dari pihak pengadilan.
Dody menepis kalau ada upaya percepatan proses pemberkasan karena adanya praperadilan yang juga diajukan Sutan. "Sesuai proses yang diberlakukan, bukan dipercepat," tegas Jaksa Dody. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaPutra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.
Baca SelengkapnyaSaka Tatal melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca Selengkapnya