Kuasa hukum tegaskan banding Jessica bakal bikin hakim 'melek'
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Jessica Kumala Wongso dihukum 20 Tahun penjara. Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, melihat para hakim tidur dalam memberikan vonis. Untuk itu memori banding nanti akan membangunkan hakim dari tidurnya.
"Salah satu materinya adalah pleidoi, dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat), kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek," kata Boestam, Jakarta, Senin (31/1).
Panjangnya jalan sidang, kata Boestam, menjadi percuma dan tidak bernilai. Apalagi sudah banyak saksi ahli dibawanya dalam persidangan kasus kematian Wayan Mirna Salihin ini. Namun, para hakim seolah tidak mendengarkan maupun mempertimbangkan para saksinya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Siapa yang menjemput Jessica Wongso di Lapas Pondok Bambu? Ketika menjemput Jessica di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Yakup sempat memperbarui IG Story-nya.
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Kenapa Jessica Wongso bebas bersyarat? Otto pun menyebut alasan Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat karena selama di dalam penjara, Jessica diketahui berkelakuan super baik sehingga bisa meringankan hukumannya.
"Menurut kami Pengadilan Negeri itu (Jakarta Pusat) seolah tertidur, kenapa? Ketika ditanya apakah penasehat hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, tapi setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris, lantas buat apa sidang panjang-panjang?" ungkapnya.
Menurut Boestam, Jessica juga merasa tidak perlu sidang berlarut-larut bila hakim tidak mempertimbangkan tiap kesaksian kubunya. "Jessica bilang begini ke saya, 'kalau begitu, buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan," ujar Boestam menirukan kliennya.
Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah dan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
“Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK maka tentu Jaksa Penuntut Umum akan menghadapinya,” kata Kapuspenkum Kejagung
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca SelengkapnyaJessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJesscica Wongso keberatan jaksa penuntut umum sebagai termohon menghadirkan ahli untuk diperiksa.
Baca SelengkapnyaMenkumham Supratman Andi Agtas menilai hak pembebasan bersyarat yang diberikan oleh Ditjen Pemasyarakatan kepada Jessica Kumala Wongso telah memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaJessica masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca SelengkapnyaOtto Hasibuan beberkan alasan Jessica wongso bebas bersyarat usai jlani 8 tahun penjara
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali karena pihaknya menemukan novum baru dan adanya kekeliruan hakim.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca Selengkapnya