Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum tegaskan tak ada intervensi dalam SP3 kasus chat pornografi Rizieq Syihab

Kuasa hukum tegaskan tak ada intervensi dalam SP3 kasus chat pornografi Rizieq Syihab firza husein dan habib rizieq. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim pengacara Muhammad Rizieq Syihab, Kapitra Ampera menegaskan, tidak ada intervensi Presiden Joko Widodo terkait penghentian sementara penyelidikan dugaan kasus percakapan berkonten pornografi melibatkan kliennya dengan wanita bernama Firza Husein. Menurut dia, SP3 itu dikeluarkan murni karena keputusan hukum diambil kepolisian.

"Jadi ini masalah hukum bukan intervensi-intervensi. Enggak ada intervensi di sini masalah hukum aja," kata Kapitra saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (19/6).

Menurut Kapitra, tidak ada alat bukti kuat menjadi dasar kepolisian menghentikan sementara penyelidikan kasus itu. Tersebarnya hasil penyadapan terhadap chat Pimpinan Besar FPI dan Firza Husein tersebut pun, kata dia, tidak dapat dijadikan alat bukti. Sebab, penyadapan dilakukan oleh pihak di luar institusi yang berwenang melakukan penyadapan. Seperti KPK, BIN dan Kepolidian.

Orang lain juga bertanya?

"Putusan MK Nomor 20 Tahun 2016, karena hasil penyadapan yang dilakukan (tidak berwenang) itu tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penyidikan maupun di pengadilan. Lalu di mana Presiden mengintervensi? Enggak ada," kata Kapitra.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak pengunggah konten chat itu belum diketahui. Karenanya lanjut dia, otomatis, orang itu pun belum pernah dimintakan keterangan dan kasus ini tidak ada subjek hukumnya. Ini dikatakan dia menjadi penyebab kasus yang menjerat kliennya menjadi tidak dapat dilanjutkan.

"Sekarang yang menyebarkan itu mana? Bagaimana menanyakan ini chat porno sementara yang menyebarkan enggak pernah ada orangnya. Enggak pernah tahu. Enggak pernah bisa diperiksa. Belum pernah dimintai keterangan. Apakah yang dia upload itu, betulkah itu videonya. Orangnya itu enggak ada subjek hukum, anonimus ini, di mana dia kampungnya. Analoginya orang dituduh membunuh sementara pembunuhnya tidak pernah ada. Gimana?," ujar dia.

Sebelumnya tim kuasa hukum pernah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi yang berisi permohonan, agar Jokowi mau menghentikan penyidikan kasus ini. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada meminta Presiden untuk mengintervensi proses hukum Rizieq.

"Tidak meminta presiden mengintervensi. Minta Presiden sebagai Kepala Pemerintahan supaya mengintruksikan penyidik melakukan penegakkan hukum dengan menegakkan hukum bukan dengan melanggar hukum. Makanya bulan juni 2017, kita tim advokasi sudah mengirim surat untuk minta dihentikan," tuturnya.

Kasus chat mesum Rizieq Shihab sendiri akhirnya dinyatakan dihentikan atau diterbitkan SP3 atau oleh pihak kepolisian. Setelah sebelumnya kebenaran informasi mengenai SP3 tersebut sempat simpang siur beredar.

Atas penyetopan kasus itu, Kapitra menyampaikan, kliennya berterimakasih kepada semua pihak termasuk Presiden Jokowi. Karena menurut dia, telah mendengarkan aspirasi dari tim pengacaranya.

"Ya kan itu sebagai manusia Timur, tentu berterimaksih atas atensi yang diberikan, telah mendengar aspirasi pengacaranya," tandasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan
Tiga Laporan terhadap Panji Gumilang Dicabut, Polri: Ini Bukan Delik Aduan

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2
Said Didu Tuding Ada Upaya Kriminalisasi untuk Muluskan Proses Pembangunan PSN PIK 2

Tim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah
Kejagung Tegaskan Tidak Politisasi Penyidikan Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah

Kejagung menegaskan pengusutan perkara tersebut berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Baca Selengkapnya