Kuasa Hukum Tegaskan Tudingan Terhadap Munarman Cerita Lama
Merdeka.com - Kuasa Hukum Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan tudingan kliennya terlibat baiat teroris di Makassar merupakan cerita lama dan sudah dibantah. Dia pun heran kejadian itu kembali diungkit dan dijadikan dasar penangkapan.
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tanggerang Selatan pada Selasa (27/4). Dia disebut terlibat dalam agenda pembaiatan teroris, salah satunya di Makassar.
"Itu kan dituduhkan sudah lama, artinya dari peristiwa tahun 2014 atau 2015, saya lupa yang mana itu di media sosial sudah ramai. Munarman diduga terlibat pembaiatan artinya sudah ramai juga," kata Aziz dalam diskusi Crosscheck Medcom pada Minggu (2/5).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Aziz mempertanyakan kejadian yang sudah lama tersebut lantas kembali diangkat dan menjadi dasar penangkapan. Padahal, Munarman telah menjelaskan di berbagai kesempatan bahwa dirinya merupakan undangan dan tidak terlibat.
"Di berbagai kesempatan di media juga mengatakan bahwa pada saat itu beliau diundang FPI Makassar dalam rangka berikan seminar untuk tentang konstalasi global saat itu," ujar Aziz.
Selanjutnya Aziz menjelaskan, pada saat menghadiri acara di Makassar itu, Munarman malah mengingatkan terkait jebakan-jebakan zionis internasional melalui beragam rujukan jurnal.
"Beliau justru mengingatkan jangan sampai kita terjebak program-program zionis internasional. Ini dijelaskan bagaimana mereka memelihara ancaman-ancaman yang mereka buat sendiri menggunakan umat Islam yang dijebak untuk melakukan itu dengan terjebak situs-situs jihad yang mereka buat," terang Aziz.
Kemudian terkait proses pembaitan, Aziz mengklaim bahwa Munarman tidak tahu menahu soal proses itu. Lantaran kegiatan itu dilakukan setelah rangkaian acara yang dihadiri kliennya.
"Artinya beliau itu undangan, bukan panitia. Dan ternyata yang diisi pun mungkin bertentangan dengan agenda acara itu kalau memang baiat," katanya.
"Jangan lupa setelah itu, melalui Munarman diperingatkan keras, bahkan ada pemecatan dan pembekuan dan mengingatkan agar untuk kembali ke konstitusi yang benar," tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian menyebut Munarman ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari pengungkapan sejumlah kasus terorisme. Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
Penangkapan Munarman juga terkait tiga kegiatan baiat diikuti sejumlah terduga teroris. Salah satu agenda baiat itu dilakukan di Makassar. Namun belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme tersebut.
"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (28/4).
Seperti diberitakan, Densus 88 Antiteror sebelumnya mengusut dugaan keterlibatan Munarman dalam kegiatan baiat ISIS terhadap terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengusutan tersebut berdasarkan pengakuan salah satu terduga teroris jaringan JAD (JAD) Ahmad Aulia (30) yang telah ditangkap dari Makassar. Ahmad Aulia merupakan simpatisan FPI Kota Makassar.
Ahmad Aulia mengatakan, sejumlah pengurus FPI turut hadir saat 100 orang simpatisan dan laskar berbaiat kepada Daulatul Islam di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar. Munarman disebut Ahmad Aulia turut hadir saat kegiatan baiat massal kepada Daulatul Islam atau ISIS. Namun pengakuan Ahmad Aulia sudah dibantah Munarman.
"Ada di penjelasan Agus Salim sebagai saksi," kata Munarman dalam keteranganya kepada awak media, Jumat (5/2).
Pengakuan Munarman dikuatkan dengan penjelasan Dewan Pimpinan Daerah FPI Sulawesi Selatan. Mereka membantah pernyataan Ahmad Aulia mengenai pembaiatan dukungan kepada ISIS yang dilakukan di bekas markas daerah laskar FPI. FPI menyatakan kehadiran Munarman dalam kegiatan itu hanya sebatas sebagai narasumber.
Selain menangkap Munarman, polisi menyita ponsel dan sejumlah buku dari kediaman Munarman. Menurut Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, buku yang disita antara lain soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan dan teori konspirasi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Munarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaMassa Aksi Kamisan mendesak penegak hukum untuk menghentikan kriminalisasi terhadap pembela HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaMoeldoko membantah soal tudingan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Imam Supriyanto yang menyebut Moeldoko jadi beking Al-Zaytun.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Perika Mantan Anggota TPF Pembunuhan Munir, Apa yang Digali?
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Selengkapnya