Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum tersangka suap PN Jakut pecah suara soal praperadilan

Kuasa hukum tersangka suap PN Jakut pecah suara soal praperadilan Rohadi ditahan KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Rohadi, tersangka penerima suap pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tonin Tachta Singarimbun menegaskan pengajuan gugatan praperadilan tidak akan dicabut. Tonin mempertanyakan pernyataan Hendra Hendriyansyah kuasa hukum Rohadi lainnya yang mengatakan akan mencabut gugatan praperadilan.

"Pak Rohadi pernah enggak ngomong kayak gitu? Yang ngomong kayak gitu coba aja tanya surat kuasanya," ujar Tonin melalui sambungan telepon, Rabu (13/7).

Dia pun mengaku sama sekali tidak mengenal dengan Hendra yang dipertanyakan kebenarannya menjadi kuasa hukum Rohadi. Berkerasnya Tonin melanjutkan praperadilan lantaran dia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar kewenangannya dalam menangkap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Orang lain juga bertanya?

"Sidang tetap berjalan tanggal 26 Juli," pungkasnya.

Sebelumnya, Hendra menyampaikan Rohadi menolak adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili oleh Tonin Tachta Singarimbun.

"Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait wacana pra peradilan sehingga kalaupun pra peradilan sudah didaftarkan maka pak Rohadi akan membuat surat pencabutan," ujar Hendra di gedung KPK, Selasa (12/7).

Menurut Hendra, alasan Rohadi enggan melakukan pra peradilan karena dia sudah menyadari apa yang dilakukannya itu salah. Terlebih lagi dia juga mengakui penangkapan penahanan serta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sesuai dengan kenyataan yang ada.

Hendra mengatakan saat ini kliennya itu hanya berfokus terhadap perkaranya saja hingga masuk ke persidangan. Rohadi menilai gugatan pra peradilan terhadap KPK percuma karena dirinya telah mengakui adanya tindakan dia yang melawan tugasnya sebagai panitera pengganti.

"Kalaupun pra peradilan belum tentu apa yang diharapkan hasilnya tercapai malah menambah luka baru," tandasnya.

Pengajuan gugatan praperadilan setelah KPK melakukan Operasi tangkap tangan yang dilakukan pada hari Rabu (15/6) terkait perkara putusan perkara pencabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penyidik KPK mengamankan 7 orang, diantaranya adalah Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.

Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Ajukan Praperadilan

Jampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.

Baca Selengkapnya
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku
Asisten Hasto PDIP Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku

Hal itu diakui Kusnadi saat dicecar awak media usai melaporkan tindakan penyitaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Mirip Kasus Vina, Pria Diduga Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan hingga Olah TKP Ulang Meski Sudah Disidang
Mirip Kasus Vina, Pria Diduga Korban Salah Tangkap Kasus Perampokan hingga Olah TKP Ulang Meski Sudah Disidang

Dugaan salah tangkap tersebut terungkap setelah Sutekno yang merupakan terdakwa lain sekaligus saksi kunci memberikan kesaksian.

Baca Selengkapnya
Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya
Hakim Pemutus Bebas Terdakwa Ronald Tannur Atas Dugaan Pembunuhan Pacar Tiba-Tiba Ada di PT Surabaya

Hakim yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa dugaan pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur itu pun enggan berbicara soal putusannya yang dianggap kontroversial

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Bocorkan BAP Orang Tua Ronald Tannur, Ayah Lepas Tangan & Ibu 'Ngotot' Membela
Kejati Jatim Bocorkan BAP Orang Tua Ronald Tannur, Ayah Lepas Tangan & Ibu 'Ngotot' Membela

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati pun memberikan sedikit bocoran hasil dari berita acara pemeriksaan tentang peran dari orangtua Ronald Tannur tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai
FOTO: Diperiksa KPK Saksi Kasus Korupsi DJKA, Hasto Tegas Tidak Dibahas Adanya Aliran Dana ke Partai

Dalam pemeriksaan lebih dari 4 jam tersebut, Hasto mengaku mendapatkan 21 pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado
Hasto Usai Diperiksa KPK: Saya Tidak Kedinginan, Dapat Kopi dan Makan Gado-Gado

Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Beberkan Alur Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu
Kejagung Beberkan Alur Suap Hakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu

Ibunda Ronald, Meirizka Widjaja sejak Oktober 2023-Agustus 2024 menyerahkan uang sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar secara bertahap.

Baca Selengkapnya