Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kedua terdakwa trio emak-emak, masing-masing Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Feranika. Pada sidang perdana Jaksa mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama. Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa trio emak-emak digelar Kamis (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, namun dengan alasan kurang sehat kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) hanya memberikan berkas pembelaan kepada majelis hakim.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Karena kondisi sedang kurang enak badan, eksepsi tidak dibacakan namun hanya melampirkan berkas pembelaan," kata Kuasa Hukum BPN Ejen Yustisi.
Kuasa Hukum BPN menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan dalam proses hukum trio emak-emak ini.
"Membantah sejumlah dakwaan JPU, salah satunya ketiganya didakwa tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks," kata Ejen, usai persidangan singkat selama 10 menit.
Dia juga mengatakan ada beberapa fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi yang telah dilampirkan yang akan dibacakan pada putusan sela mendatang.
"Saya berharap majelis hakim menerima eksepsi nota pembelaan terdakwa," katanya.
Majelis Hakim PN Karawang dalam persidangan memutuskan pada Senin (27/5) diagendakan pembacaan pleidoi dan Kamis (30/5) bisa didapat putusan sela.
Sementara, JPU Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mempelajari eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.
"Kita pelajari dulu eksepsinya, karena tadi tidak dibacakan di depan majelis hakim," tutur Wahyudi.
Sementara ketiga emak-emak terjerat kasus hukum setelah dinyatakan melakukan kampanye hitam terhadap Calon Presiden 01 Joko Widodo.
Ketiganya menebar fitnah dengan menyampaikan jika Jokowi kembali memenangkan Pilpres 2019, maka tidak ada lagi suara azan di masjid, serta memperbolehkan menikah sesama jenis. Mereka juga merekam serta menyebarkan konten video tersebut melalui akun sosial media salah seorang terdakwa.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaSelain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.
Baca SelengkapnyaTidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaIbunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO
Baca SelengkapnyaMeirizka dimintai keterangan untukĀ tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaPolisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya