Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan

Kuasa Hukum Trio Emak Penyebar Kampanye Hitam Jokowi Lampirkan Berkas Pembelaan Sidang kasus penyebaran hoaks di Karawang. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang kedua terdakwa trio emak-emak, masing-masing Citra Widianingsih, Engkay Sugiyanti dan Ika Feranika. Pada sidang perdana Jaksa mendakwanya dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pertama. Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa trio emak-emak digelar Kamis (23/5) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ketua Majelis Hakim mempersilakan kepada kuasa hukum untuk membacakan eksepsi, namun dengan alasan kurang sehat kuasa hukum dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) hanya memberikan berkas pembelaan kepada majelis hakim.

"Karena kondisi sedang kurang enak badan, eksepsi tidak dibacakan namun hanya melampirkan berkas pembelaan," kata Kuasa Hukum BPN Ejen Yustisi.

Kuasa Hukum BPN menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan dalam proses hukum trio emak-emak ini.

"Membantah sejumlah dakwaan JPU, salah satunya ketiganya didakwa tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah menyebarkan berita bohong atau hoaks," kata Ejen, usai persidangan singkat selama 10 menit.

Dia juga mengatakan ada beberapa fakta-fakta di lapangan yang tidak sesuai. Ia berharap majelis hakim menerima eksepsi yang telah dilampirkan yang akan dibacakan pada putusan sela mendatang.

"Saya berharap majelis hakim menerima eksepsi nota pembelaan terdakwa," katanya.

Majelis Hakim PN Karawang dalam persidangan memutuskan pada Senin (27/5) diagendakan pembacaan pleidoi dan Kamis (30/5) bisa didapat putusan sela.

Sementara, JPU Wahyudi mengatakan, pihaknya masih mempelajari eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.

"Kita pelajari dulu eksepsinya, karena tadi tidak dibacakan di depan majelis hakim," tutur Wahyudi.

Sementara ketiga emak-emak terjerat kasus hukum setelah dinyatakan melakukan kampanye hitam terhadap Calon Presiden 01 Joko Widodo.

Ketiganya menebar fitnah dengan menyampaikan jika Jokowi kembali memenangkan Pilpres 2019, maka tidak ada lagi suara azan di masjid, serta memperbolehkan menikah sesama jenis. Mereka juga merekam serta menyebarkan konten video tersebut melalui akun sosial media salah seorang terdakwa.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati
Dukun Aki Cs Pembunuh Berantai di Bekasi Dituntut Hukuman Mati

Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan
Tak Terima Jadi Tersangka KPK, Wamenkum HAM Eddy Hiariej Melawan Ajukan Praperadilan

Selain Eddy, dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana juga turut mengajukan gugatan yang sama.

Baca Selengkapnya
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur

Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
Kejagung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya

Ibunda Ronald Tannur meminta kuasa hukum melobi hakim agar beri vonis bebas.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon
Bareskrim Sebar Tim Bantu Polda Jabar Buru Tiga Buronan Pembunuh Vina Cirebon

Polisi memastikan terus memburu keberadaan tersangka DPO

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini
Kejaksaan Agung Periksa Ibu Ronald Tannur Hari Ini

Meirizka dimintai keterangan untukĀ  tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan

Polisi menggunakan grasi yang pernah dimohonkan ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky sebagai bukti untuk menjerat Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya