Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum tuding KPK ambisi tetapkan Suryadharma Ali tersangka

Kuasa hukum tuding KPK ambisi tetapkan Suryadharma Ali tersangka Suryadharma Ali. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan berkeyakinan kliennya bakal memenangkan gugatan praperadilan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu karena, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti-bukti penyimpangan.

"Ada 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi. Sekarang karena harus diselesaikan 8 bulan, maka terjadi penumpukan. Artinya klien saya jadi dimensi yang dihargain pimpinan KPK karena ambisi," kata Jhonson di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3).

Senada, anggota tim pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat menyatakan gugatan kliennya memiliki dasar yang kuat. Dinilainya banyak penyimpangan dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Orang lain juga bertanya?

"Pengajuan ini memang punya dasar kuat. Kami punya keyakinan bahwa penetapan SDA ini untuk penetapan status tersangka dan penyidikannya banyak masalah. Bahwa belum cukup bukti berkas perkara SDA dan kerugian negara masih dirumuskan," terang dia.

Diketahui, hari ini sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bakal di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim yang memimpin sidang praperadilan yang dijadwalkan pukul 9.00 WIB ini adalah Tati Hardianti.

Suryadharma Ali sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Februari tetapi dicabut kembali pada 3 Maret. Alasan pencabutan gugatan untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan gugatan praperadilan.

Permohonan gugatan praperadilan Suryadharma Ali ini terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Tim kuasa hukum SDA menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dinilai melawan hukum dan berbau politik.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka
KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tol Trans Sumatera: Sudah Ada Tersangka

KPK) tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) oleh BUMN PT Hutama Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik
Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Beberkan 164 Dokumen dan Bukti Elektronik

Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain
KPK Selidiki Kejanggalan Harta Sekda Jatim Adhy Karyono dan Sejumlah Pejabat Lain

Lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL
Saat Jaksa KPK Blak-blakan Kantongi Bukti Perselingkuhan SYL

Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya