Kuasa Hukum Tunggu Waktu Tepat Beberkan Alasan Munarman Hadir Seminar Baiat ISIS
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Azis Yanuar mengatakan bahwa masih menunggu waktu yang tepat untuk mengungkap alasan kehadiran kliennya dalam acara seminar di UIN Syarif Hidayatullah (Jakarta), Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014 lalu. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Munarman turut menghadiri pembaiatan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) berkedok seminar tersebut.
"Nah, itu (alasan kehadiran) nanti kita tunggu saja biar pas," kata Azis saat ditanya wartawan usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Azis enggan membeberkan alasan kliennya menghadiri seminar itu saat ini untuk kepentingan dan pertimbangan materi pembelaan Munarman pada sidang berikutnya. Dia khawatir jika alasan itu diungkap saat ini akan menyulitkan proses penggalian keterangan para saksi.
-
Kenapa Anwar Usman tidak boleh ikut sidang MK untuk PSI? Sebab diketahui, ketua umum PSI yakni Kaesang Pangarep adalah keponakan dari hakim Anwar Usman.'Jadi (yang tidak boleh) memeriksa, dan memutus perkara yang tidak ada dalam konteks partai PSI dan itu perintah atau amanat dari putusan Majelis kehormatan MK,' tegas Fajar.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Kenapa Azizah malu? Azizah terlihat agak malu, diperlakukan sebagai figur terkenal yang berkunjung ke Udinus.
-
Mengapa Arhan dan Azizah masih malu-malu? Meskipun sudah menikah selama 5 hari, Arhan dan Azizah masih menunjukkan raut kikuk saat mereka berbagi kemesraan. Keduanya tetap terlihat pemalu ketika menikmati makan di salah satu restoran di Tokyo.
-
Apa yang membuat Azizah Salsha tersipu malu? Dibucin oleh pemain top Tanah Air, Azizah tertangkap kamera tersipu malu setelah mengetahui bahwa namanya terpampang di kaus sang suami.
"Karena gini, kalau kita ungkap sekarang, yang ada di sidang berikutnya ada penyesuaian sehingga membuat kita kesulitan melakukan pembelaan yang maksimal. Dan kita mengungkap kejujuran para saksi akan sulit," kata dia.
Di sisi lain, Azis mengklaim jika Munarman dalam acara itu tidaklah berbaiat kepada ISIS sebagaimana dalam dakwaan. Meski kehadiran kliennya dalam acara tersebut adalah benar.
"Bahkan ada beberapa kesaksian, tadi sempat dengar kan, K (saksi saat sidang) sempat marah. Kenapa diundang (Munarman). Artinya punya stigma pak Munarman memang bukan satu frekuensi dengan mereka," ujar Azis.
"Adapun rahasia mengapa beliau hadir, nanti diungkap, ketika waktunya memang harus diungkap," imbuh dia.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinisial K untuk berikan keterangan atas terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Perlu diketahui dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam keteranganya, K mengungkap jika dirinya melihat Munarman hadir dalam acara baiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) pada 2014. Dalam dakwaan disebut baiat berkedok seminar itu berlangsung pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
“Setelah saya membuka acara dan turun dari panggung saya melihat ada Munarman disitu,” tutur K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1).
Saksi K lalu bertanya pada rekannya bernama Hendro terkait kehadiran Munarman. Dimana, Hendro meminta K untuk melihat situasi lebih dulu, apakah Munarman berbaiat atau tidak.
“Saya hanya berbincang dengan Hendro. Yang perbincangannya, saya meminta untuk (Munarman) dikeluarkan saja (jika tidak ikut baiat). Tetapi Hendro mengatakan tunggu sampai acara baiatnya,” sebut dia.
K mengakui jika dirinya melihat Munarman pada saat acara itu, dari jarak kurang lebih 10 sampai 20 meter. Dia yang bersama Hendro turut sekilas memperhatikan Munarman, menyebut yang bersangkutan turut mengikutinya juga ikut berbaiat.
"Yang pas kajian, saya sekilas melihat ada, pas baiat saya semua orang berdiri emang Hendro pertama sudah memberikan masukan kepada kita. Kalau Munarman tidak ikut, akan kami bubarkan, ya saya katakan Munarman ikut acara itu," katanya.
"Itu termasuk kabar yang menggembirakan (bagi K)," tambahnya.
Untuk diketahui dalam perkara ini, Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaIrjen Kementerian Agama (Kemenag) Faisal Ali Hasyim dihadirkan panitia khusus haji DPR sebagai saksi dalam rapat
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 1 April 2024
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSesuai aturan yang disampaikan di persidangan sebelumnya, jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan totalnya 19 orang.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 mendengar jawaban pemohon dan termohon.
Baca Selengkapnya