Kuasa Hukum yakin inisiator penganggaran e-KTP terkuak di sidang Setnov
Merdeka.com - Sidang kasus korupsi proyek kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum pada KPK. Sedikitnya ada 6 orang saksi yang sedianya akan memberikan kesaksiannya di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pantauan merdeka.com, istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor dan sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham terlihat mendampingi jalannya proses persidangan. Disinggung soal kasus yang menyeret mantan ketua DPR itu, Idrus enggan berkomentar.
"Ya kita lihat saja jalannya persidangan bagaimana," ujar Idrus, Kamis (11/1).
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi di persidangan? Tengku Dewi tampak tidak sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat datang ke pengadilan.
-
Apa yang diusung Idrus Marham untuk Golkar? Idrus Marham yang juga mantan narapidana kasus korupsi tersebut menginginkan Airlangga Hartarto mundur dari kursi ketua umum Golkar.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang mendampingi Tengku Dewi Putri saat ditemui media? Ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/5), Tengku Dewi Putri yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak berkomunikasi dengan Andrew Andika.
Sementara itu kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya meyakini ada sosok central lainnya terkait proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
"Nanti fakta-fakta bisa kelihatan, dimana posisi pak Nov. Jadi apa yang disebut dengan berpengaruh sebenarnya pada proses penganggaran. Siapa inisiator penganggaran, ini penting," ujar Firman.
"Ada kebijakan eksekutif, ada kebijakan legislasi, ini proses yang mesti dipotret secara besar. Kita lihat saja nanti," sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana pengajuan justice collaborator, Firman mengatakan belum ada keputusan final akan hal tersebut. Menurutnya, dalam pengajuan justice collaborator oleh Setya Novanto berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, imbuh Firman, Setya Novanto bisa menjadi bulan-bulanan pihak yang merasa tidak nyaman adanya justice collaborator tersebut.
Oleh sebab itu, Firman berharap adanya perlindungan jika mantan ketua umum Partai Golkar itu mengajukan justice collaborator.
"Pilihan menjadi JC (justice collaborator) bukan pilihan mudah. Karena bisa menjadi sasaran tembak dan bulan-bulanan. Nah ini yang kami minta protection cooperating person itu penting dirumuskan secara jelas. Apa model perlindungan yang bisa diberikan kepada Pak Nov kalau beliau jadi JC itu yang utama," tandasnya.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yang diterima justice collaborator-nya yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Permohonan ketiganya untuk menjadi justice collaborator diterima jaksa penuntut umum pada KPK dan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Namun, di tingkat Banding justice collaborator Irman dan Sugiharto ditolak oleh hakim tinggi. Sementara pengajuan justice collaborator milik terdakwa Andi Narogong, saat ini diterima oleh jalsa penuntut umum dan majelis hakim.
Hanya, jaksa penuntut umum pada KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Andi.
Sementara itu, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaRafael Alun sendiri terjerat kasus gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAirlangga menegaskan, jika Partai Golkar menjadi korban atas kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya