Kuat Maruf Akui Tidak Kepikiran Tagih Uang Rp500 Juta dari Sambo: Stres Yang Mulia
Merdeka.com - Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso melontarkan pertanyaan seraya menggoda terdakwa Kuat Maruf perihal amplop yang disodorkan Ferdy Sambo berisi Rp500 juta usai insiden penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaan itu disampaikan hakim bermula saat Kuat Maruf ditanya apakah pernah dijenguk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Terus saat saudara di dalam pernah ditengok sama FS?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1).
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim? Firli Bahuri diduga banyak melakukan pelanggaran kode etik KPK.Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Dengan begitu, Firli Bahuri harus melakukan pemeriksaaan di Bareskrim Polri.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kenapa Firli Bahuri diperiksa? Firli akan diperiksa untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo (SYL), semasa menjabat mentan.
-
Siapa yang Febby Rastanty ajukan pertanyaan? Tidak hanya menyimak, Febby juga memanfaatkan momen ini untuk bertanya kepada Hannan Attaki.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
"Belum pernah Yang Mulia," jawab Kuat.
"Baru ketemu di ruang sidang saja?" tanya hakim lagi.
"Dulu pernah ketemu dikonfrontir, ketemu sama bapak, ibu," ujar Kuat.
Kuat lantas menyampaikan pertemuan dengan Ferdy Sambo tersebut. Menurut Kuat, Ferdy Sambo sempat meminta maaf kepadanya terkait perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret namanya.
"Terus apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Bapak minta maaf. 'Wat, maafin bapak ya Wat'," jawab Kuat meniru pernyataan Ferdy Sambo.
Setelah itu hakim mencoba melontarkan pertanyaan seperti menggoda Kuat. Apakah sempat meminta uang yang sempat disodorkan Ferdy Sambo senilai Rp500 juta tersebut.
"Saudara enggak nagih, Pak mana Rp500 juta?" kata hakim.
"Enggak kepikiran Yang Mulia," sebut Kuat.
"Sekarang kepikiran?" tanya hakim.
"Enggak, stres Yang Mulia," kata Kuat.
Kuat Maruf Mengaku Disodorkan Uang Rp500 Juta dari Ferdy Sambo
Sebelumnya, Kuat telah membenarkan jika dirinya turut disodorkan uang sebesar Rp500 juta oleh Ferdy Sambo, setelah insiden penembakan Brigadir J pada 10 Juli 2022
"Waktu saudara dikasih ini ada uang 500 juta di dalam benak saudara apa?" tanya hakim.
"Waktu itu saya berpikiran ini bapak saya lagi pusing gini lagi stres gini kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu," akui Kuat.
"Tapi uangnya ada?" tanya kembali hakim.
"Saya nggak lihat orang uangnya di dalam amplop dan bilangnya Rp500 juta kok amplopnya segitu," ujar Kuat.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaPemindahan para terpidana kasus Duren Tiga itu dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo Cs dijebloskan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis 24 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaPetikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaKusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.
Baca Selengkapnya