Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuat Ma'ruf Mengaku Lihat Bharada E Tembak Lagi Brigadir J saat Posisi Tengkurap

Kuat Ma'ruf Mengaku Lihat Bharada E Tembak Lagi Brigadir J saat Posisi Tengkurap Sidang Perdana Kuat Maruf. ©2022 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Kuat Maruf mengaku melihat Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir ketika posisi sudah tengkurap. Hal itu dilihat saat kejadian penembakan di Rumah Dinas, Duren Tiga, Jumat (8/7) lalu.

Awalnya, ketika Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah bertanya kepada Kuat yang hadir sebagai saksi soal penembakan yang dilakukan Bharada E lebih dari sekali.

"Apakah saudara saksi melihat Yosua terjatuh setelah ditembak?" tanya Febri saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12) kemarin.

"Betul nembaknya sambil jalan setelah itu tengkurap Yosua," jawab Kuat.

Dia mengamini soal Bharada E menembak Brigadir J lebih dari sekali. Kuat lantas menyebut kalau Brigadir J ditembak dalam posisi tengkurap atau saat tembakan lebih dari sekali dilayangkan.

"Setelah Yosua tengkurap, apakah saudara melihat Richard masih nembak Yosua?" tanya Febri kembali.

"Seingat saya iya," ucap Kuat.

"Saya bisa tegaskan ya berarti saudara melihat Richard menembak Yosua setelah Yosua jatuh tengkurap?" tegas Febri.

"Betul," jawab Kuat.

Kemudian, Febri menanyakan kepada Kuat setelah Brigadir J ditembak, apakah melihat Ferdy Sambo yang menembak ke arah dinding dan tangga.

"Apakah saudara melihat Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga?" ucap Febri.

"Melihat," tutur Kuat.

"Apakah ketika Sambo menembak ke arah dinding dan ke arah tangga saudara mendengar senjata dikokang pada saat itu?" ungkap Febri.

"Tidak mendengar," jelas Kuat.

Sekedar informasi jika kehadiran Kuat Ma'ruf dalam sidang kemarin sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Orang Misterius Tembak Relawan Prabowo-Gibran, Pensiunan Jenderal Elite TNI Turun Tangan
VIDEO: Orang Misterius Tembak Relawan Prabowo-Gibran, Pensiunan Jenderal Elite TNI Turun Tangan

Sjarie Sjamsoedin mengatakan kondisi Muarah, Relawan Prabowo-Gibran mulai membaik.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras
Kronologi Polisi Tembak Polisi, Tersangka Pamerkan Senjata Api Saat Minum Miras

Polres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.

Baca Selengkapnya
Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Anggota Brimobda NTT dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Gugur Saat Kontak Tembak dengan KKB, Anggota Brimobda NTT dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Keduanya tewas saat baku tembak dengan KKB di Kampung Titigi, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Rabu (22/11).

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Anggota TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga, 1 Korban Tewas
Anggota TNI AL di Makassar Tembak 2 Warga, 1 Korban Tewas

Anggota TNI AL Koptu SB diamankan Pomal Lantamal VI Makassar karena menembak dua warga, SR (19) dan FL (16).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kronologi Lengkap Densus 88 DItembak Mati Polisi, Pelaku Pamer Senjata saat Mabuk
VIDEO: Kronologi Lengkap Densus 88 DItembak Mati Polisi, Pelaku Pamer Senjata saat Mabuk

Kapolres Bogor Kombes Rio Wahyu Anggora menyampaikan kronologi polisi tembak polisi yang berada di Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Tersinggung, Remaja Tega Bacok Tetangga
Tersinggung, Remaja Tega Bacok Tetangga

Atas perbuatannya, pelaku MA terancam hukuman 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Penembakan Klapanunggal Bogor, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Bogor telah membentuk tim gabungan dengan Polsek Klapanunggal untuk melakukan pengembangan kasus penembakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya