Kubu Agus Nurpatria Sebut Irfan Widyanto Bohong Soal 'Amankan' DVR, Ancam Pidanakan
Merdeka.com - Kubu Agus Nurpatria keberatan dengan keterangan terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi untuk perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua. Sebabnya, Irfan diduga berbohong dalam kesaksiannya.
Kecurigaan itu muncul saat pengacara Agus Nurpatria bertanya terkait perintah mengamankan DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga. Kubu Agus coba mengklarifikasi keterangan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit soal perintah mengamankan DVR CCTV pada Irfan. Irfan menyebut perintah datang dari Agus yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan, Anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya Tim Penasihat Hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Apa yang terjadi saat penggerebekan? Di sana lah penyerangan terhadap anggota polisi terjadi dan diduga dilakukan keluarga GS. Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?'. Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.
Jawaban Irfan mengundang reaksi kubu Agus dan menuding saksi berbohong. Kubu Agus meyakini sebagaimana fakta yang mencuat di persidangan bahwa perintah kepada Irfan untuk mengamankan DVR datang dari Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim ,AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai atasannya.
"Izin Mang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkracht," kata pengacara Agus dengan tegas.
"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim.
Pengacara Agus menjelaskan, pada persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyatakan kedatangan Irfan ke rumahnya merupakan perintah Acay sebagai atasan Irfan di Bareskrim.
"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," jelas pengacara Agus.
Majelis Hakim coba menengahi. Hakim meluruskan bahwa keterangan Irfan sama sekali tidak menyebut Acay memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV.
"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
Rupanya, penjelasan hakim tidak cukup membuat kubu Agus puas. Mereka bersikukuh Irfan membuat kesaksian palsu di persidangan dengan menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit untuk memperkuat argumennya.
"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di Nomor 13 saat itu Irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata Tim Penasihat Hukum
Hakim kembali menimpali bahwa keterangan di BAP dan di persidangan bisa saja berbeda.
"Itu BAP-nya, tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Majelis Hakim.
"Di persidangan seingat saya juga itu yang disampaikan yang mulia," timpal kubu Agus kembali.
"Ya itu saudara, silakan lah," jawab hakim singkat.
Sekadar informasi, Irfan dihadirkan sebagai saksi silang untuk perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Adapun mereka didakwa karena terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPolisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV
Baca SelengkapnyaPolisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.
Baca SelengkapnyaPenuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Baca SelengkapnyaPolisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu
Baca SelengkapnyaUmar Kei diperiksa selama tiga jam dan diajukan belasan pertanyaan.
Baca Selengkapnya