Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agus Nurpatria Sebut Irfan Widyanto Bohong Soal 'Amankan' DVR, Ancam Pidanakan

Kubu Agus Nurpatria Sebut Irfan Widyanto Bohong Soal 'Amankan' DVR, Ancam Pidanakan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kubu Agus Nurpatria keberatan dengan keterangan terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi untuk perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua. Sebabnya, Irfan diduga berbohong dalam kesaksiannya.

Kecurigaan itu muncul saat pengacara Agus Nurpatria bertanya terkait perintah mengamankan DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga. Kubu Agus coba mengklarifikasi keterangan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ridwan Soplanit soal perintah mengamankan DVR CCTV pada Irfan. Irfan menyebut perintah datang dari Agus yang saat itu menjabat Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.

"Fakta di persidangan Pak Ridwan menyatakan, Anda permisi bahwa perintah dari Acay? Mana yang benar perintah Pak Agus atau perintah Acay?" tanya Tim Penasihat Hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Orang lain juga bertanya?

"Pada saat itu saat ditanya pak Ridwan 'Perintah siapa adek asuh?'. Posisi di belakang saya ada Pak Agus. Memang kondisi di situ tidak ada Pak Ari Cahya dan tidak ada perintah dari Pak Ari Cahya," kata Irfan.

Jawaban Irfan mengundang reaksi kubu Agus dan menuding saksi berbohong. Kubu Agus meyakini sebagaimana fakta yang mencuat di persidangan bahwa perintah kepada Irfan untuk mengamankan DVR datang dari Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim ,AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sebagai atasannya.

"Izin Mang Mulia, harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkracht," kata pengacara Agus dengan tegas.

"Yang mana yang bohong?" tanya majelis hakim.

Pengacara Agus menjelaskan, pada persidangan sebelumnya Ridwan Soplanit menyatakan kedatangan Irfan ke rumahnya merupakan perintah Acay sebagai atasan Irfan di Bareskrim.

"Soplanit nyatakan bahwa saksi ini mengatakan perintah dari Acay. Itu fakta persidangan. Tapi saksi saat ini tidak ada perintah dari Acay," jelas pengacara Agus.

Majelis Hakim coba menengahi. Hakim meluruskan bahwa keterangan Irfan sama sekali tidak menyebut Acay memerintahkannya untuk mengganti DVR CCTV.

"Begini, yang saya ikuti persidangan dari awal, dia katakan pada saat bertemu Soplanit saudara kenalkan diri 'Saya anak buah Acay'. Itu yang disebutkan seperti itu. Masih ingat saya. Tak ada perintah dari Acay. Dia perkenalkan diri anak buah Acay itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.

Rupanya, penjelasan hakim tidak cukup membuat kubu Agus puas. Mereka bersikukuh Irfan membuat kesaksian palsu di persidangan dengan menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ridwan Soplanit untuk memperkuat argumennya.

"Kami bacakan keterangan BAP Soplanit di Nomor 13 saat itu Irfan jawab itu perintah Bang Acay," kata Tim Penasihat Hukum

Hakim kembali menimpali bahwa keterangan di BAP dan di persidangan bisa saja berbeda.

"Itu BAP-nya, tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," jawab Majelis Hakim.

"Di persidangan seingat saya juga itu yang disampaikan yang mulia," timpal kubu Agus kembali.

"Ya itu saudara, silakan lah," jawab hakim singkat.

Sekadar informasi, Irfan dihadirkan sebagai saksi silang untuk perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Adapun mereka didakwa karena terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP
Agus Rahardjo Diadukan ke Polisi, Buntut Tudingan Intervensi Presiden pada Kasus e-KTP

Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan
Polda Metro Akan Panggil Aiman Terkait Ucapan "Polisi Tidak Netral pada Pemilu 2024"

Polisi pastikan segera memanggil Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak
VIDEO: Tantangan KPK Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak "Bisa Diuji Lewat CCTV"

KPK juga menegaskan bisa mengetahui kebenarannya lewat rekaman kamera pengawas atau CCTV

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran
Jenderal Polisi Tantang Aiman Buktikan Ada Komandan Perintah Anggota Dukung Prabowo-Gibran

Polisi akan memanggil Aiman untuk klarifikasi tuduhan komandan minta anggota pilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan

Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.

Baca Selengkapnya
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan
Agus Rahardjo Dipolisikan usai Ungkap Intervensi Jokowi, PDIP: Buktikan Dengan Tes Kebohongan

PDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.

Baca Selengkapnya
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP
Reaksi Jokowi Soal Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Usai Bilang Intevensi Kasus e-KTP

Menurut Faisal, apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo tidak disertai dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan fakta-fakta hukum.

Baca Selengkapnya
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral
Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Penuhi Panggilan Polisi, Jubir TPN Aiman Kantongi Bukti Aparat Tak Netral

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK
VIDEO: Jenderal Polisi Menohok Siap Buka CCTV Skak Balik Staf Hasto PDIP Ngaku Dibentak Penyidik KPK

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tidak mempersoalkan laporan yang dilayangkan oleh Staf Sekjen PDIP itu

Baca Selengkapnya
Umar Kei Ungkap Fakta di Balik Keributan di Menara Kadin, Balik Tuding Staf Arsjad Bohong soal Pemukulan
Umar Kei Ungkap Fakta di Balik Keributan di Menara Kadin, Balik Tuding Staf Arsjad Bohong soal Pemukulan

Umar Kei diperiksa selama tiga jam dan diajukan belasan pertanyaan.

Baca Selengkapnya