Kubu Ahok dan JPU debat soal kehadiran saksi ahli hukum pidana
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyudahi saksi fakta meringankan untuk dihadirkan ke persidangan. Kini mereka memutuskan untuk mendatangkan saksi ahli hingga seterusnya.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak kehadiran saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan kubu Basuki atau akrab disapa Ahok itu. Karena mereka menilai, tidak etis menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej.
Untuk diketahui, Edward direncanakan akan dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Namun rencana tersebut dibatalkan yang sampai saat ini alasannya masih belum dapat diketahui.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
"Pada persidangan yang lalu, kami memutuskan tidak mengajukan ahli (Edward) dengan beberapa pertimbangan bahwa kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli mengatakan, 'Kalau jaksa tidak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum'. Ini semacam ultimatum," kata Ketua JPU Ali Mukartono di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Dia menambahkan, Edward sedikit banyak sudah mengetahui berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihaknya. Sehingga kehadiran Edward kini dianggap tidak etis. "Ini tidak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" tegas Ali.
Namun, pihak penasihat hukum Ahok memiliki penilaian berbeda dengan JPU. Karena mereka telah melakukan komunikasi dengan JPU saat akhirnya memutuskan untuk menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana. Seharusnya tidak ada masalah jika Edward datang.
"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017, tidak ada keberatan sedikit pun (dari penuntut umum). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," kata perwakilan kuasa hukum.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli. Pertimbangannya JPU sudah diberi kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.
"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli, akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eddy Hiariej yang jug mantan Wamenkum HAM tersebut tampak kebingungan menjawab pertanyaan hakim MK Suhartoyo.
Baca SelengkapnyaBela Eddy Hiariej, Yusril Sebut Bambang Widjojanto Tersangka Seumur Hidup
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTim hukum Anies dan Ganjar protes terhadap saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi ahli Polda Jabar kurang memberikan keterangan yang membuat jawaban tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaBambang Widjojanto mempermasalahan status tersangka dugaan gratifikasi di KPK
Baca SelengkapnyaSaksi bernama Andi Asrun sebelumnya terlibat penyusunan persiapan sidang sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kubu Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kembali digelar, Kamis (4/4).
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaPihak Pegi telah menyiapkan sejumlah pertanyaan yang diajukan untuk menghadapi lanjutan sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon kubu Anies-Muhaimin (AMIN).
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya