Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ahok nilai Rizieq tak layak jadi saksi ahli agama

Kubu Ahok nilai Rizieq tak layak jadi saksi ahli agama Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - JPU menghadirkan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Syihab sebagai ahli agama yang direkomendasikan MUI dalam sidang ke-12 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kesaksian Rizieq itu ditolak tim penasihat hukum Ahok.

"Pasal 179 KUHAP yang menyatakan sebagai berikut, dalam memberikan keterangan sebagai ahli yang layak atau tidaknya perlu dinilai subjektivitas kehidupan sehari-hari dalam berperilaku," kata Penasihat hukum Ahok, Humprey Djemat dalam persidangan di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Lebih lanjut Humprey menilai Rizieq tak layak dijadikan saksi sebagai ahli agama. Mengingat Rizieq dinilai memiliki permasalahan pribadi dengan terdakwa Ahok. Sehingga dia mengkhawatirkan kesaksiannya sangat subjektif dan tak memberikan keterangan yang tidak adil.

"Kami sangat menghormati ulama tapi kedatangan Habib Rizieq Syihab perlu bagi kami untuk memberikan catatan," ujar Humprey.

Setidaknya ada 7 catatan yang disampaikan Humprey untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum mendengarkan kesaksian Rizieq. Pertama berdasarkan fakta, Rizieq dinilai sangat membenci terdakwa Ahok. Rizieq pun ikut terlibat dalam berbagai kegiatan yang meminta Ahok untuk dipenjarakan pada 4 November, 2 Desember dan yang lainnya.

Kedua, Rizieq pernah dua kali mendapatkan putusan pengadilan dalam pemukulan kekerasan di Monas pada tahun 2008 dan perkara tindak pidana permusuhan terhadap Pemerintah. Ketiga, Rizieq merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman dari pengadilan. Sehingga kesaksiannya tak laik untuk didengarkan. Keempat Rizieq merupakan tersangka dalam kasus penodaan lambang negara.

Kelima, Rizieq juga tengah menjalani proses hikum di Polda Jabar. Keenam, Rizieq merupakan pembina dari GNPF MUI yang terlibat dalam aksi bela Islam yang menuntut terdakwa Ahik inti dipenjarakan. Ketujuh, Rizieq juga terlibat dalam penyelidikan kasus pornografi dengan wanita bernama Firza.

"Untuk itu kami menilai dia tak patut sebagai ahli bidang agama. Makanya kami menolak adanya kesaksian Rizieq sebagai ahli agama," kata Humprey.

Mendengar pernyataan tersebut, JPU Ali Mukartono pun membantah pernyataan penasihat hukum terdakwa. Sebab kehadiran Rizieq merupakan rekomendasi penyidik usulan Bareskrim Polri untuk menghadirkan saksi ahli agama dan atas rekomendasi dari MUI

"Dalam persidangan ini tidak bileh dicampuradukkan dengan kasus antara pribadi terdakwa dan saksi. Seperti terdakwa dengan FPI atau terdakwa dengan MUI," kata Ali.

Ali pun mengatakan masalah saksi yang dihadirkan pernah menuntut terdakwa untuk dipenjara tidak menghalangi sebagai saksi. Pun dengan perkara yang sedang berlangsung pun tak membuat kesaksian saksi digalang-halangi. Sebab JPU tak pernah mempermasalahkan terdakwa gang tetap bisa berkampanye di tengah kasusnya yang sedang berproses di pengadilan.

"Terdakwa juga kan tetap bisa berkampanye sebagaimana haknya sebagai warga negara," ujarnya.

Tak terima, Humprey pun kembali berpendapat.

"Sulit mendapatkan keadilan melihat apa yang dilihat sikap hidup Rizieq. Karena tidak relevan," kata Humprey.

"Sangat subjektif sebaiknya kita dengar dulu lebih baik dilihat dulu pemeriksaannya apakah didukung dengan bukti bukti yang sah. Jadi haris didengar dulu kesaksiannya," balas Ali.

Mendengar perdebatan itu, akhirnya mejelis hakim menengahi. Setelah Berembuk, majelis pubmemutuskan untuk tetap mendengarkan keterangan Rizieq sebagai Ahli agama.

"Majelis akan mendengar saja pendapat ahli dan akan pertimbangan. Kami akan tetap memeriksa saudara ahli," tutup Dwiarso Budi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak

Pengadilan Agama mengumumkan bahwa pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang
Inilah Syarat Sah Nikah Menurut Agama dan Negara, Agar Tidak Nikah Ulang

Masalah legalitas pernikahan Rizky dan Mahalini menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik

Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan

Baca Selengkapnya
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu
Anwar Usman: Saya Tidak akan Korbankan Diri dan Kehormatan Demi Meloloskan Pasangan Calon Tertentu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membela diri setelah diberhentikan oleh MKMK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres
VIDEO: Alasan Almas Tsaqibbirru Fans Gibran Penggugat MK soal Aturan Capres-Cawapres

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkap adanya kejanggalan terkait proses pengambilan keputusan uji materiil terkait batas usia capres & cawapres

Baca Selengkapnya
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu
Anwar Usman: Fitnah yang Keji, Saya Dianggap Pakai Dalil Agama untuk Kepentingan Tertentu

Anwar menegaskan anggapan dirinya menjual dalil agama untuk kepentingan tertentu adalah fitnah.

Baca Selengkapnya
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang

Kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini menjadi perhatian setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah.

Baca Selengkapnya
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu
VIDEO: Panas! Ahli Vs KPU, Debat Batas Usia Capres Cawapres di UU Pemilu

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4).

Baca Selengkapnya