Kubu AHY soal Marzuki Alie Cabut Gugatan: Mereka Tak Yakin dengan Legal Standingnya
Merdeka.com - Pengacara Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob beri komentar terkait pencabutan gugatan yang dilakukan Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, dinilai tidak kuat dalam legal standingnya.
Menurutnya, terkait sengketa perselisihan internal partai politik seharusnya tidak perlu diajukan ke pengadilan. Karena partai sendiri telah memiliki Mahkamah Partai untuk menyelesaikan perselisihan internal baik kader maupun partai, sebagai Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.
"Sementara para penggugat langsung mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Saya kira mungkin para penggugat tidak yakin dengan legal standingnya sehingga mereka mencabut," kata Mehbob.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
"Ya (kabar baik), apakah dia akan menempuh jalur secara aturan yang diatur UU Parpol yaitu mereka akan mengadukan ke mahkamah partai kita gatau," tambahnya.
Selebihnya, Mehbob menganggap alasan dari pencabutan dari pihak Marzukie Alie dan kawan-kawan, lantaran dituding kepemimpinan Partai Demokrat AHY sudaj tidak relevan, tidaklah sesuai fakta.
"Kalau mereka anggap seperti itu, fakta bahwa sampai sekarang adalah partai Demokrat diketuai AHY adalah sah yang telah disahkan negara yaitu SK Menkumham, sampai sekarang belum ada pembatalan maupun pencabutan," pungkasnya.
Alasan Cabut Gugatan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Marzukie Alie, Slamet Hasan menyampaikan alasan para penggugat mencabut gugatanya terkait pemecatan yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Menurut Slemet, keenam penggugat dalam hal ini Marzukie Alie, Tri Yulianto, H. Achmad Yahya, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, dan Damrizal telah mempertimbangkan mencabut gugatanya yang sebagaimana telah dimulai sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor nomor 147/Pdt.Sus- Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
"Salah satunya adalah alasan bahwa mereka akan fokus pada hasil KLB. Cuma itu saja, selebihnya beliau tidak memberikan penjelasan lebih lanjut," kata Slamet ketika ditemui wartawan usai sidang, Selasa (23/3).
Kemudian, Slamet mengatakan kalau sinyal pencabutan gugatan tersebut bukan dikeluarkan secara tiba-tiba. Melainkan sudah ada sejak beberapa hari sebelum sidang dimulai. Bahlan pasca Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menunjuk Marzukie Alie sebagai Dewan Kehormatan Partai Demokrat, versi Ketum Moeldoko.
"Sebetulnya beliau sudah memberikan pesan beberapa hari lalu. bahkan pascaKLB sudah memberikan sinyal untuk pencabutan gugatan," katanya.
"Karena mereka sudah memberikan kuasa pada kami, yang menandatangani pencabutan adalah kami sebagai kuasa, tapi mewakili keenam penggugat. keenamnya semua mencabut, bukan hanya pak Marzuki aja. Salah satu alasanya adalah mereka akan fokus di demokrat versi KLB," tambah Slamet.
Sedangkan ketika ditanya niat pencabutan gugatam, Slamet memastikan kalau pihaknya memang sudah berniat mencabut gugatan tersebut pada sidang perdana hari ini.
"Iya memang kita sudah merencankan sejak awal sidang, yang sidang pertama ini kita ingin menyampaikan keinginan dari pada penggugat untuk mencabut," katanya.
Alasan lainya terkait pencabutan gugatam, lanjut Slamet, para penggugat menilai mereka sudah berada di Demokrat versi KLB Deli Serdang, dan menganggap Demokrat versi AHY sudah tidak relevan dan tak perlu dilanjutkan gugatanya.
"Mungkin salah satunya dengan mereka sudah fokus di KLB, berarti kan dia berada di Demorkat versi mereka. Jadi Demokrat yang versi AHY bisa saja menurut mereka sudah tidak relevan, begitu. kira-kira begitu alasannya," ujarnya.
Sekedar informasi, kalau permohon cabut gugatan dilayangkan tim kuasa hukum Marzukie Alie dan kawan-kawan selaku pihak pengugat, ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (23/3).
Dihadapan hakim ketua Rosmina, kuasa hukum menyatakan pihaknya mencabut gugatan sebagaimana keinginan dari para pengugat. Oleh karena itu, nantinya sidang dilanjutkan pada Jumat (26/3) untuk hakim mengabulkan pencabutan gugatan tersebut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBelasan kali AHY menang gugatan melawan Moeldoko terkait kepemimpinan Demokrat.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaNasib Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum Partai Demokrat belum aman. Sebab, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko Cs kepada Mahkamah Agung belum diputuskan.
Baca Selengkapnya