Kubu Akil Mochtar pesimis bila harus kasasi
Merdeka.com - Kubu terdakwa kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi serta pencucian uang, Muhammad Akil Mochtar, tak tinggal diam atas keputusan majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya. Kendati demikian, mereka juga pesimis dengan proses hukum mesti dijalani.
Menurut salah satu kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, dia belum bisa menyatakan sikap soal tindakan hukum selanjutnya selepas permohonan banding itu ditolak. Tetapi, dengan posisi klien mereka saat ini dia merasa sulit mendapat keadilan.
"Saya sebenarnya dalam kondisi yang seperti sekarang ini, kecil hati," kata Adardam saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (25/11).
-
Kenapa MK tidak langsung membahas semua sengketa? Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuykan pembuktian lanjutan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) selama sepekan terakhir.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Adardam juga menaruh curiga dengan proses pemeriksaan memori banding Akil di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab dia mengaku tidak bisa memantau proses itu.
"Apakah ini memang sudah diperiksa dan diadili, atau hanya menjadi semacam stempel untuk memberikan penguatan kepada putusan Pengadilan Tipikor yang perkaranya berasal dari KPK," ujar Adardam.
Meski demikian, Adardam mengaku akan berkonsultasi dulu dengan Akil sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti saya baru mau ketemu Pak Akil hari Kamis. Kalau Pak Akil bilang harus kasasi, ya kita kasasi," sambung Adardam.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan lantang BW menyebut dalil yang dimohonkan kubunya sejalan dengan pendapat para hakim
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu Anies-Cak Imin, Senin (22/4)
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaTidak Ada Senyum, Ini Ekspresi Anies Saat Hakim MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaMK, lanjut Fajar juga siap menghadapi banding Anwar Usman di PTUN.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaHakim MK Daniel menyebut mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaSaldi juga meyakini sebagian Pj kepala daerah tidak netral selama Pemilu.
Baca SelengkapnyaSejumlah poin penting yang digugat Anies dan Ganjar akhirnya ditolak MK
Baca Selengkapnya