Kubu Arif Rachman: Laptop Tak Bisa jadi Bukti Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), Junaidi Saibih menyatakan bahwa pernyataan ahli Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan bahwa saksi ahli tersebut tidak dapat memastikan isi laptop yang dipatahkan kliennya dalam perkara obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J.
"Ahli Puslabfor tidak bisa memastikan apa isi laptop. Kemudian, Labfor juga mengakui redaksional barang yang tertulis di tanda terima itu berbeda dengan yang dia periksa, hasil laporan Glenz tapi barang yang diterima sesuai tanda terima tertulis Hybrid," tutur Junaidi kepada wartawan, Jumat (16/12).
Menurut Junaidi, berdasarkan Perkap bahwa tidak seharusnya pemeriksaan dilanjutkan jika ternyata tanda terima berbeda dengan barang yang akan diperiksa, dan harus dikembalikan kepada penyidik selaku pengirim bukti. Lagipula, pemeriksaan DVR CCTV tersebut atas permintaan Polres Jakarta Selatan untuk perkara di sana dan sudah dihentikan alias SP3, bukan perkara laporan Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri.
-
Kenapa TNI AD membantah klaim pelaku? Narasi dalam video yang diunggah pelaku dalam video bahwa pelaku memiliki hubungan kerabat dengan Mayjen TNI Rifky Nawawi adalah tidak benar,' kata Kristomei saat dihubungi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Dimana kejadian pembunuhan terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Di mana kejadian pembunuhan terjadi? Warga Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan digegerkan dengan penemuan mayat bapak dan anak dalam kondisi bersimbah darah, Kamis (6/12).
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Alibi itu apa? Alibi adalah sebuah kata yang berasal dari bahasa Latin yang berarti 'di tempat lain,' merupakan suatu bentuk pembelaan dalam sistem hukum yang digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak dapat melakukan suatu tindakan kriminal karena pada saat kejadian, orang tersebut berada di tempat lain yang dapat dibuktikan secara sah.
"Satu-satunya informasi yang bisa diperoleh dari pemeriksaan DVR adalah analisa log yang tampak ada abnormal shutdown, tapi ternyata Ahli tidak dapat memastikan bahwa itu terjadi karena perbuatan manusia, karena bisa juga karena sistem. Dan belum tentu karena abnormal shutdown pasti rusak," jelasnya.
Terkait laptop yang dipatahkan terdakwa Arif Rachman, lanjut Junaidi, barang tersebut menjadi objek milik pribadi terdakwa Baiquni Wibowo (BW), bukan perangkat keras atau hardware yang terkait dengan sistem CCTV Duren Tiga. Sebab itu, laptop tersebut memiliki nilai yang berbeda dari barang bukti kasus obstruction of justice.
"Terdapat ketidaksesuaian dengan fakta, yaitu saat dipatahkan laptop belum menjadi barang bukti. Laptop menjadi barang bukti setelah diserahkan secara sukarela sebagai sarana yang pernah dipakai untuk menonton file copy isi DVR. Ahli Pidana ITE tidak bisa menerangkan bagaimana kaitan laptop sebagai barang bukti dengan pidana pembunuhan. Maksudnya, apa relevansi ada atau tidaknya laptop untuk pembuktian pembunuhan," terangnya.
Junaidi mengatakan, keberadaan laptop tidak menentukan terjadi atau tidak terjadinya pidana pembunuhan. Sebab dalam kasus perintangan penyidikan, tindakan yang dianggap menghalangi salah satunya menghancurkan bukti yang berhubungan langsung dengan pidana utama, dalam hal ini pembunuhan.
"Laptop kondisi kosong, file yang ada dalam laptop sama dengan file yang ditemukan dalam hardisk Baiquni. Laptop hanya sarana menonton, bukan barang bukti yang berhubungan langsung dengan pembunuhan korban," jelasnya.
Kemudian terkait hardisk eksternal milik terdakwa Baiquni Wibowo yang di dalamnya ditemukan file salinan atau back up data DVR CCTV, berdasarkan analisa Labfor tidak ada proses pengubahan atau editing pada file tersebut.
"File ini seharusnya bisa meringankan Baiquni karena file ini adalah back up inisiatif Baiquni dan Arif. File ini tidak hilang, meskipun dalam flashdisk dan laptop dihapus, tapi file yang sama masih tersimpan di gardisk eksternal milik Baiquni," kata Junaidi.
Sementara, isi file dalam hardisk eksternal itu pun diserahkan terdakwa Baiquni Wibowo secara sukarela saat pemeriksaan bersama penyidik Siber Polri.
"Pada tanggal 8 Juli 2022 sebelum kejadian, sudah ada catatan abnormal shutdown, jadi akurasi tuduhan terhadap Baiquni sebagai pelaku yang sengaja melakukan abnormal shutdown menjadi lemah. Dan semakin mempertegas bahwa dakwaan terhadap terdakwa bahwa sengaja dilakukan abnormal shutdown agar isi DVR hilang, menjadi lemah bahkan tidak terbukti," ujarnya.
Junaidi turut mengulas saksi ahli Pidana ITE yang menilai laptop sebagai barang bukti tindak pidana pembunuhan, sementara tidak bisa menjelaskan peran dari laptop sebagai barang bukti.
"Terungkap bahwa laptop hanya sebagai sarana menonton file copy-an isi DVR dari flashdisk BW. Kalau hanya sarana maka tidak ada transmisi. Didukung oleh ahli labfor yang ternyata tidak dapat memastikan apa isi laptop," tuturnya.
Apabila laptop dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal, sambungnya, maka dengan rusaknya laptop tersebut mungkin masuk dalam proses perintangan pembuktian fakta. Hanya saja dalam kasus obstruction of justice, laptop hanya sebagai sarana menonton.
"Laptop hanya sarana menonton sebuah file yang ternyata pun tidak hilang karena masih ada di harddisk," Junaidi menandaskan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina
Baca SelengkapnyaDugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Selatan memastikan kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) adalah kasus bunuh diri.
Baca SelengkapnyaKematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard
Baca SelengkapnyaMantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.
Baca SelengkapnyaKapolri juga menyarankan motif kasus ini terlebih dahulu. Sehingga terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan membuat RAT meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaIndra mengaku pertama kali kenal dengan Brigadir RAT saat ada urusan pekerjaan di Manado
Baca SelengkapnyaHasil autopsi menyebut Ragil meninggal karena pendarahan hebat di bagian otak.
Baca SelengkapnyaSidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Baca SelengkapnyaIptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaPolisi merampungkan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus penemuan jasad inisial CHR (16).
Baca Selengkapnya"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .
Baca Selengkapnya