Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Arif Rachman: Laptop Tak Bisa jadi Bukti Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Kubu Arif Rachman: Laptop Tak Bisa jadi Bukti Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J Sidang Perdana Terdakwa Arif Rachman Arifin. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kuasa Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), Junaidi Saibih menyatakan bahwa pernyataan ahli Laboratorium Forensik (Labfor) menunjukkan bahwa saksi ahli tersebut tidak dapat memastikan isi laptop yang dipatahkan kliennya dalam perkara obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J.

"Ahli Puslabfor tidak bisa memastikan apa isi laptop. Kemudian, Labfor juga mengakui redaksional barang yang tertulis di tanda terima itu berbeda dengan yang dia periksa, hasil laporan Glenz tapi barang yang diterima sesuai tanda terima tertulis Hybrid," tutur Junaidi kepada wartawan, Jumat (16/12).

Menurut Junaidi, berdasarkan Perkap bahwa tidak seharusnya pemeriksaan dilanjutkan jika ternyata tanda terima berbeda dengan barang yang akan diperiksa, dan harus dikembalikan kepada penyidik selaku pengirim bukti. Lagipula, pemeriksaan DVR CCTV tersebut atas permintaan Polres Jakarta Selatan untuk perkara di sana dan sudah dihentikan alias SP3, bukan perkara laporan Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri.

"Satu-satunya informasi yang bisa diperoleh dari pemeriksaan DVR adalah analisa log yang tampak ada abnormal shutdown, tapi ternyata Ahli tidak dapat memastikan bahwa itu terjadi karena perbuatan manusia, karena bisa juga karena sistem. Dan belum tentu karena abnormal shutdown pasti rusak," jelasnya.

Terkait laptop yang dipatahkan terdakwa Arif Rachman, lanjut Junaidi, barang tersebut menjadi objek milik pribadi terdakwa Baiquni Wibowo (BW), bukan perangkat keras atau hardware yang terkait dengan sistem CCTV Duren Tiga. Sebab itu, laptop tersebut memiliki nilai yang berbeda dari barang bukti kasus obstruction of justice.

"Terdapat ketidaksesuaian dengan fakta, yaitu saat dipatahkan laptop belum menjadi barang bukti. Laptop menjadi barang bukti setelah diserahkan secara sukarela sebagai sarana yang pernah dipakai untuk menonton file copy isi DVR. Ahli Pidana ITE tidak bisa menerangkan bagaimana kaitan laptop sebagai barang bukti dengan pidana pembunuhan. Maksudnya, apa relevansi ada atau tidaknya laptop untuk pembuktian pembunuhan," terangnya.

Junaidi mengatakan, keberadaan laptop tidak menentukan terjadi atau tidak terjadinya pidana pembunuhan. Sebab dalam kasus perintangan penyidikan, tindakan yang dianggap menghalangi salah satunya menghancurkan bukti yang berhubungan langsung dengan pidana utama, dalam hal ini pembunuhan.

"Laptop kondisi kosong, file yang ada dalam laptop sama dengan file yang ditemukan dalam hardisk Baiquni. Laptop hanya sarana menonton, bukan barang bukti yang berhubungan langsung dengan pembunuhan korban," jelasnya.

Kemudian terkait hardisk eksternal milik terdakwa Baiquni Wibowo yang di dalamnya ditemukan file salinan atau back up data DVR CCTV, berdasarkan analisa Labfor tidak ada proses pengubahan atau editing pada file tersebut.

"File ini seharusnya bisa meringankan Baiquni karena file ini adalah back up inisiatif Baiquni dan Arif. File ini tidak hilang, meskipun dalam flashdisk dan laptop dihapus, tapi file yang sama masih tersimpan di gardisk eksternal milik Baiquni," kata Junaidi.

Sementara, isi file dalam hardisk eksternal itu pun diserahkan terdakwa Baiquni Wibowo secara sukarela saat pemeriksaan bersama penyidik Siber Polri.

"Pada tanggal 8 Juli 2022 sebelum kejadian, sudah ada catatan abnormal shutdown, jadi akurasi tuduhan terhadap Baiquni sebagai pelaku yang sengaja melakukan abnormal shutdown menjadi lemah. Dan semakin mempertegas bahwa dakwaan terhadap terdakwa bahwa sengaja dilakukan abnormal shutdown agar isi DVR hilang, menjadi lemah bahkan tidak terbukti," ujarnya.

Junaidi turut mengulas saksi ahli Pidana ITE yang menilai laptop sebagai barang bukti tindak pidana pembunuhan, sementara tidak bisa menjelaskan peran dari laptop sebagai barang bukti.

"Terungkap bahwa laptop hanya sebagai sarana menonton file copy-an isi DVR dari flashdisk BW. Kalau hanya sarana maka tidak ada transmisi. Didukung oleh ahli labfor yang ternyata tidak dapat memastikan apa isi laptop," tuturnya.

Apabila laptop dipakai untuk memukul kepala korban hingga meninggal, sambungnya, maka dengan rusaknya laptop tersebut mungkin masuk dalam proses perintangan pembuktian fakta. Hanya saja dalam kasus obstruction of justice, laptop hanya sebagai sarana menonton.

"Laptop hanya sarana menonton sebuah file yang ternyata pun tidak hilang karena masih ada di harddisk," Junaidi menandaskan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon
VIDEO: Jenderal Polisi Bongkar Fakta Kejutan, Tak Ada Pembunuhan Kasus Vina Cirebon

Menurut Susno Duadji, tidak ada pembunuhan dalam kasus Vina

Baca Selengkapnya
CCTV Rekam Detik-Detik Brigadir RA Turunkan Penumpang Sebelum Bunuh Diri, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi di TKP
CCTV Rekam Detik-Detik Brigadir RA Turunkan Penumpang Sebelum Bunuh Diri, Begini Hasil Pemeriksaan Polisi di TKP

Dugaan bunuh diri itu setelah serangkaian penyelidikan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bukti Rekaman Detik-Detik RAT Tembak Kepala di Mobil, Polisi Tegas Bunuh Diri!
VIDEO: Bukti Rekaman Detik-Detik RAT Tembak Kepala di Mobil, Polisi Tegas Bunuh Diri!

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi (Brigadir RAT) adalah kasus bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup
Fakta-Fakta Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Tembak Kepalanya Sendiri hingga Kasusnya Ditutup

Kematian Brigadir RAT diyakini akibat bunuh diri menembakan kepalanya saat berada di dalam mobil Toyota Alphard

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu
VIDEO: Jenderal Polisi Susno Duadji Yakin Tak Ada Pembunuhan di Kasus Vina, Singgung Hantu

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purn. Susno Duadji merespons soal kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka Peluang Kasus Kematian Brigadir RAT Dibuka Kembali Usai Disetop Penyidik
Kapolri Buka Peluang Kasus Kematian Brigadir RAT Dibuka Kembali Usai Disetop Penyidik

Kapolri juga menyarankan motif kasus ini terlebih dahulu. Sehingga terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan membuat RAT meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemilik Rumah Ungkap Fakta Kedatangan Brigadir RAT Polisi Manado Sebelum Tewas di Alphard
VIDEO: Pemilik Rumah Ungkap Fakta Kedatangan Brigadir RAT Polisi Manado Sebelum Tewas di Alphard

Indra mengaku pertama kali kenal dengan Brigadir RAT saat ada urusan pekerjaan di Manado

Baca Selengkapnya
Bukan Bunuh Diri, Ini Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi
Bukan Bunuh Diri, Ini Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi

Hasil autopsi menyebut Ragil meninggal karena pendarahan hebat di bagian otak.

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur

Sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 itu dipimpin oleh Hakim Ketua Erintuah Damanik, beserta hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Selengkapnya
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Blak-blakan soal Tuduhan Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana akhirnya buka suara terkait tuduhan rekayasa kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Misteri Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Terungkap
Misteri Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma Terungkap

Polisi merampungkan serangkaian proses penyelidikan terkait kasus penemuan jasad inisial CHR (16).

Baca Selengkapnya
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar
Luapan Kekecewaan Jaksa atas Putusan Bebas Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Didakwa Bunuh Pacar

"Kami sangat kecewa. Karena keadilan tidak bisa ditegakkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati .

Baca Selengkapnya