Kubu Bahalwan ajukan praperadilan kasus Gas Turbine ke PN Jaksel
Merdeka.com - Para advokat dari kuasa hukum Assegaf Hamzah dan Partner (AHP) mewakili Mohammad Bahalwan, tersangka dari kasus dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 untuk mengajukan permohonan praperadilan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para advokat ini menilai Kejaksaan Agung tidak mempunyai bukti adanya tindak pidana yang dilakukan Bahalwan.
"Pada kenyataanya, dalam perkara ini bukti-bukti belum terkumpul namun penyidik telah menetapkan Bahalwan sebagai tersangka," jelas Chandra Hamzah dari AHP dalam rilis yang diterima merdeka.com, Selasa (11/2).
Bukan hanya itu, mantan petinggi KPK ini juga mempertanyakan perjanjian PT Mapna Indonesia dan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara. Chandra menuturkan, perjanjian tersebut terjadi antara Mapna Co dan PT Nusantara Turbin Propolsi dengan PT PLN Pembangkit Sumatera Utara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Mapna Co dan PT Mapna Indonesia adalah dua badan hukum yang berbeda. Bahalwan sama sekali tidak mempunyai kedudukan apapun di Mapna Co. Dia bukan pihak yang punya kewajiban pekerjaan," jelas dia lagi.
Menurut Chandra, atas alasan itu Kejaksaan Agung tidak bisa menetapkan Bahalwan menjadi tersangka. "Dengan demikian penahanan atas Bahalwan tidak berdasar hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Muhammad Bahalwan sempat melakukan perlawanan kepada tim penyidik Kejagung seusai pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 12 jam di Gedung Jampidsus, Senin (27/1) malam. Bahalwan menolak untuk dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejagung dan akhirnya Bahalwan mengeluarkan senjata api berjenis pistol.
"Iya, itu (senjata api) punya saya. Emang kenapa?," kata Bahalwan saat ditemui sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaSofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan mengajukan banding atas vonis 9 tahun kasus korupsi LNG.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly merupakan terdakwa dugaan korupsi senilai Rp4,5 miliar.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca Selengkapnya