Kubu Bahar bin Smith akan Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan di Bogor
Merdeka.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith segera mengajukan praperadilan berkaitan dengan status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Terlebih, antara Bahar dan korban sudah pernah terjalin kesepakatan damai.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta menyatakan dugaan penganiayaan dalam Pasal 170 dan Pasal 351 KUHPidana yang dilakukan kliennya merupakan kasus yang terjadi di periode tahun 2018.
Bukti kedua belah pihak sudah berdamai ia klaim masih ada terekam dalam sebuah video singkat. Hanya saja, untuk kronologis detil kasus itu terjadi, ia mengaku sudah lupa.
-
Apa yang diklaim dalam video? Viral unggahan video di Reels Facebook yang mengklaim jika kacamata hitam dapat menyebabkan penggunanya terkena kanker kulit. Pembicara dalam video tersebut menilai, bahwa memakai kacamata hitam justru meningkatkan bahaya dari radiasi ultraviolet matahari untuk mengurangi risiko kanker kulit.
-
Apa yang diklaim video tersebut? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Apa yang diklaim di video tersebut? Dalam video berisi gabungan dari berbagai macam video yang ditambah dengan narasi dari bahwa Jokowi dan Kapolri CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi dan Kapolri Copot Polda Jabar Karena Batalkan Sidang Pegi Beredar sebuah video yang menarasikan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencopot jabatan Kapolda Jawa Barat (Jabar) karena batalkan persidangan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Pegi.
-
Bagaimana cara cek fakta video tersebut? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan aslinya Anies Baswedan yang diunggah akun YouTube medcomid pada 11 November 2022.
"(Kami) Sudah punya bukti damai bahkan sudah ada pencabutan laporan. Sudah ada kompensasi pengibatan," kata dia, Selasa (27/10).
"Kronologisnya lupa, kan sudah lama kejadiannya. Pelapor itu sopir transportasi online. Saat itu ada kesalahpahaman dengan pelapor," ucap Ichwan.
Ia memastikan akan ada upaya hukum yang ditempuh berkaitan dengan penetapan tersangka kepada kliennya. Terlebih, saat ini Bahar bin Smith berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
"Upaya hukumnya praperadilan. Akan kamu ajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor karena locusnya disana," tegas dia.
Sebelumnya, Penetapan tersangka terhadap Bahar bin Smith tertuang dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang ditandatangani Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi, tertanggal 21 Oktober di Bandung.
Pelapor diketahui bernama Andriansyah yang melaporkan kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana pada tanggal 4 September 2018 lalu.
"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," kata Patoppoi kepada wartawan melalui pesan singkat.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas kejadian dugaan penganiayaan itu korban mengalami sakit di bagian pinggang sebelah kanan.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita menjadi korban penganiayaan oleh pria.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan gambar yang disebar di media sosial, setelah dianiaya korban tergeletak bersimbah darah di tengah kegelapan malam.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca Selengkapnya