Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Bambang Widjojanto tak terima Bareskrim Polri ubah sangkaan

Kubu Bambang Widjojanto tak terima Bareskrim Polri ubah sangkaan BW datangi Komnas HAM. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal Polri besok menjadwalkan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Tetapi, salah satu kuasa hukum Bambang, Nusyahbani Katjasungkana, mempersoalkan pengubahan rumusan delik pidana dituduhkan kepada kliennya.

Dalam sangkaan awal, Bareskrim menyatakan Bambang diduga melanggar pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tanpa dijelaskan rinci pada ayat berapa kualifikasi perbuatan pidananya terpenuhi. Sama juga dengan sangkaan Pasal 55 KUHPidana. Tetapi dalam surat panggilan pemeriksaan kedua, kini rumusan pidana itu berubah menjadi Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 55 ayat (1) kedua KUHPidana.

"Karena kami mempersoalkan terus. Masa bagaimana misalnya pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh," kata Nurysahbani kepada para pewarta di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/1).

Menurut Nursyahbani, sangkaan itu mesti jelas sejak awal dan tidak boleh berubah. Sebab hal itu, lanjut dia, akan mempengaruhi bagaimana para penasihat hukum menyusun pembelaan.

"Sangkaan harus jelas biar kami bisa melakukan pembelaan. Pasal dan ayat harus jelas, karena kualifikasi kan 242 ayat 1 dan 2. Secara 55 punya kualifikasi sendiri. Nah polisi sudah memperbaiki meskipun belum jelas," sambung Nursyahbani.

Nursyahbani dan beberapa advokat lain menyatakan akan berusaha mati-matian supaya Bambang tak bakal ditahan besok. Dia menyatakan seluruh argumen sudah disiapkan buat menyangkal pendapat penyidik Bareskrim Polri.

"Kami akan siapkan argumen, terutama surat-surat yang telah dikeluarkan Bareskrim. Surat penangkapan, penahanan, surat ke keluarga dan pemanggilan. Terutama yang berkaitan dengan sangkaan pasal yang dituduhkan," ujar Nursyahbani.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP