Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Bechi Protes Saksi Kunci Tidak Dihadirkan di Persidangan

Kubu Bechi Protes Saksi Kunci Tidak Dihadirkan di Persidangan Sidang Lanjutan Kasus Mas Bechi. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Kubu Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memprotes jaksa dan hakim yang dianggapnya tidak mau menghadirkan satu saksi kunci dalam dakwaan. Saksi ini disebut-sebut sebagai orang yang mengetahui motif terkait dengan kasus yang menjerat Mas Bechi itu.

Protes ini disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika atau akrab disapa GPS. Dia menyatakan, sejak awal pihaknya sudah meminta pada jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.

"Kami kecewa sejak awal hadir, saksi yang di balik semua kasus ini untuk mengungkap motif sudah dipanggil JPU, tapi tidak mau hadir dengan tiga alasan. Ada hubungan keluarga, sakit dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," kata Gede Pasek, Surabaya, Kamis (22/9).

Orang lain juga bertanya?

GPS menjelaskan, mengapa dia memprotes kebijakan jaksa yang tidakak mau menghadirkan saksi kunci itu, karena saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan MSAT yang disebut hanya rekayasa.

"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," imbuhnya.

Keberatan tidak hadirnya satu saksi JPU itu, tambahnya, sudah diajukan secara lisan pada hari ini. Selanjutnya, GPS memastikan akan mengajukan keberatan secara tertulis.

"Bahwa persidangan ini tidak fokus mencari kebenaran materil tapi udah muncul upaya menutupi oknum tertentu agar tidak terungkap motifnya. Karena hakim dan JPU sama-sama tidak mau hadirkan saksi itu padahal ada dalam BAP," tuturnya.

Selain masalah itu, pada kesaksian empat orang yang dihadirkan pada sidang kali ini, terungkap bahwa ada yang tidak beres dalam masalah saksi kali ini.

"Yang menarik adalah kesaksian itu ditambahkan. Sebelum bersaksi, dia (salah satu saksi) didekati saksi yang lain untuk memihak ke sana (korban) dan dijamin akan bisa dilindungi LPSK. Tidak hanya itu, dalam sidang juga dibuka percakapannya, yang bersangkutan (saksi) disebutkan dan cerita bisa mengatur dengan Kejari (Jombang) untuk tidak memanggil saksi walau ada dalam dakwaan. Faktanya memang saksi ini tidak mau dipanggil JPU walau ada dalam dakwaan," beber GPS.

GPS merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.

"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Ia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.

"Kita sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHAP," ungkapnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?
Hakim Semprot Tim Prabowo-Gibran: Bapak Perhatikan Tidak Tadi?

Kejadian bermula ketika Achmad bercerita bahwa ada dugaan intervensi dari polisi saat Pilpres berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan
14 Saksi Kasus TPPU Eks Gubernur Malut Ogah Penuhi Panggilan KPK, Alasannya Khawatir Penipuan

Hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (24/9) kemarin.

Baca Selengkapnya
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Pegi Setiawan Melawan, Bakal Ajukan Praperadilan Usai Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi bakal mengajukan praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon dilakukan Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi
VIDEO: Respons Polisi Soal Brigjen Mukti Terseret Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Abdul Karim menyerahkan keputusan pemeriksaan ke pihak Kejagung.

Baca Selengkapnya
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri
Mahfud Nilai Wajar MK Tolak Permohonan, Tetap Panggil 4 Menteri

Keempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu

Baca Selengkapnya
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon
Pengacara Pegi Sentil Ahli Polda Jabar: Katakan Sesuai Keahlian Jangan Karena Diajak Termohon

Polda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat
Kubu Pegi Setiawan Bersikukuh Penetapan Tersangka Janggal, Minta Tunjukkan Bukti Akurat

Kubu Pegi juga meminta alat bukti yang dimiliki Polda Jabar diuji di persidangan untuk memastikan penetapan tersangka sah atau tidak.

Baca Selengkapnya